Polri nonaktifkan Djoko Susilo sebagai Gubernur Akpol

id polri nonaktifkan djoko susilo

Polri nonaktifkan Djoko Susilo sebagai Gubernur Akpol

Irjen Pol Djoko Susilo (Foto antarajateng.com)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Tersangka kasus dugaan korupsi "driving simulator" R2 dan R4 mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, Sabtu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).

"Tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dinonaktifkan dan diganti pejabat sementara Brigjen Pol Dr Bambang Usadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wagub Akpol," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.

Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus "driving simulator" tahun anggaran 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia ditetapkan tersangka bersama tiga tersangka lainnya yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, Wakorlantas nonaktif,  ia Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Sukotjo S Bambang  Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia,  diduga menggelembungkan nilai proyek dan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek.

Sementara itu, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek "driving simulator" R2 dan R4 di  dua Rumah Tahanan Rutan  pada Jumat tengah malam (3/8) yang ketiganya juga adalah tersangka yang ditetapkan Polri.

"Benar, empat tersangka ditahan, tiga tersangka ditahan di Rutan Korps Brimob dan satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim," kata Boy.

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob yakni Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), AKBP Teddy Rismawan, ketua panitia lelang simulator dan Kompol Legimo, bendahara lelang.

Sedangkan satu orang tersangka lain Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek ditahan Rutan Bareskrim.
   
Kemudian tersangka Sukotjo S Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia,  diduga menggelembungkan nilai proyek saat ini menjadi tahanan Rutan Kebon Waru, Bandung, atas perkara yang terpisah.

Sebelumnya, Bareskrim Badan Polri menegaskan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi "driving simulator" R2 dan R4 di Korlantas Polri tidak diserahkan ke KPK.

"Polri tidak akan menyerahkan tiga tersangka ke KPK," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).

(S035)