Puskesmas Yogyakarta wajib sediakan ruang menyusui

id menyusui

Puskesmas Yogyakarta wajib sediakan ruang menyusui

ilustrasi (foto antaranews.com)

Yogyakarta (ANTARA Jogja) - Seluruh pusat kesehatan masyarakat di Kota Yogyakarta wajib menyediakan ruang menyusui yang letaknya strategis, sehingga bisa dijangkau pasien yang membawa bayi.

"Kami sudah memberikan surat edaran ke seluruh puskesmas untuk menyediakan ruang menyusui," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, puskesmas sebenarnya sudah pernah memiliki ruang menyusui, namun karena kurangnya sosialisasi, dan lokasi ruangan yang tidak strategis, maka banyak yang kemudian dialihfungsikan menjadi ruangan untuk keperluan lain.

Namun, lanjut dia, saat ini pemerintah berupaya meminta puskesmas untuk bisa kembali menyediakan ruangan menyusui di lokasi yang strategis, meskipun sarana yang ada di dalamnya masih sangat terbatas.

"Yang penting, ibu bisa menyusui bayinya saat berada di puskesmas. Di dalamnya mungkin baru ada kursi dan meja saja, tetapi sudah mencukupi," katanya.

Nantinya, lanjut Tuty, pemerintah akan berusaha untuk melengkapi fasilitas ruangan menyusui tersebut dengan lemari pendingin, dan fasilitas pendukung lainnya, sehingga ruangan akan lebih nyaman.

Selain meminta puskesmas untuk membuat ruangan menyusui, Dinas Kesehatan juga akan menambah ruangan menyusui di komplek Balai Kota Yogyakarta, yaitu di kantor Dinas Kesehatan.

"Sebelumnya, sudah ada satu ruangan di tempat penitipan anak. Sekarang baru akan ditambah satu lagi yaitu di Dinas Kesehatan," katanya.

Pemberian ASI eksklusif, lanjut Tuty, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, sehingga harus ada dukungan dari pemerintah untuk bisa mewujudkan pemberian ASI selama enam bulan pertama.

Selain di lingkungan puskesmas dan kantor pemerintahan, ruangan menyusui juga akan dibuat di tempat-tempat umum, salah satunya adalah di Pasar Beringharjo.

"Pembuatan ruangan menyusui di lokasi umum akan dilakukan mulai 2013. Selain di Pasar Beringharjo, juga akan dibuat di tempat perbelanjaan atau stasiun," katanya.

Untuk mendukung regulasi pemberian ASI eksklusif, Dinas Kesehatan sedang membuat draf raperda-nya yang akan diajukan ke DPRD Kota Yogyakarta untuk bisa masuk dalam prolegda 2013.

Di dalam draf raperda tersebut juga akan tercantum larangan bagi puskesmas, dan rumah sakit bersalin untuk memberikan susu formula.

"Sebelumnya, larangan itu baru diatur melalui peraturan wali kota. Kini, kami berupaya memasukkannya dalam perda," katanya.

(E013)