Kecamatan di Yogyakarta mulai terapkan "paten"

id kecamatan terapakan paten

Kecamatan di Yogyakarta mulai terapkan "paten"

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Jogja (ANTARA Jogja) - Yogyakarta menjadi kota/kabupaten pertama di DIY yang menerapkan pelayanan administrasi terpadu kecamatan atau Paten sebagai awal dari pelaksanaan pelimpahan kewenangan ke kecamatan.

"Meskipun peluncuran program dilakukan di Kecamatan Mergangsan, namun seluruh kecamatan di Yogyakarta siap melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) sehingga pelayanan di kecamatan menjadi pelayanan prima," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta Achmad Fadli di sela-sela peluncuran Paten di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pelaksanaan pelimpahan kewenangan ke kecamatan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2012.

Dalam beberapa hari terakhir, lanjut dia, banyak kecamatan yang sudah mulai mengubah ruangan agar pelayanan bisa dilakukan dalam satu ruangan khusus.

Fadli menargetkan, pelayanan administrasi terpadu kecamatan tersebut sudah dapat berjalan dengan sempurna baik fasilitas dan mekanisme pelayanannya pada 7 Juni 2013 atau bertepatan dengan ulang tahun Pemerintah Kota Yogyakarta.

Di Kecamatan Mergangsan, terdapat sebuah ruangan khusus yang letaknya sangat strategis sebagai tempat untuk memberikan pelayanan administrasi terpadu tersebut.

Di dalam ruangan tersebut, masyarakat bisa melakukan pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan mulai dari izin pedagang kaki lima, izin gangguan, izin mendirikan bangunan dengan luasan kurang dari 100 meter persegi, izin pondokan dan izin pemakaman.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan, Paten adalah program pelayanan desentralisasi yang diharapkan mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

"Pelayanan yang semakin cepat tersebut sangat diperlukan karena aktivitas dari semua sektor baik lingkungan, ekonomi dan sosial membutuhkan waktu yang dinamis. Ini juga akan mendukung kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sistem pelayanan ini, lanjut Imam, akan terus disempurnakan sehingga pelayanan bisa semakin baik dari waktu ke waktu.

Camat Mergangsan Marjuki mengatakan, pelayanan administrasi terkait kependudukan dan perizinan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

"Namun sekarang sudah semakin disempurnakan. Ada ruangan khusus untuk memberikan layanan secara terpadu ini. Terkadang, kendalanya adalah waktu saat mereka membutuhkan tanda tangan camat," katanya.

Sementara itu, Camat Umbulharjo Agus Winarto mengatakan, sejak empat tahun lalu sudah dilakukan pelayanan terpadu untuk perizinan pedagang kaki lima dan adminstrasi kependudukan.

"Hanya saja, untuk mendukung Paten ini, ruangan masih harus diperbaiki agar lebih nyaman termasuk ada tempat duduk untuk masyarakat saat melakukan layanan," katanya.

Jumlah petugas yang memberikan layanan, lanjut Agus, juga masih terbatas hanya lima orang sehingga masih dibutuhkan tambahan dua orang petugas.

"Selama ini, pelayanan kepada masyarakat juga bisa dilakukan dengan baik dan tetap memenuhi standar waktu yang sudah ditetapkan," katanya.
(E013)