RTS PBPMPK Kulon Progo capai 43.021 KK

id rts kulon progo

RTS PBPMPK Kulon Progo capai 43.021 KK

Kabid Sosial Dinsosnakertrans Kabupaten Kulon Progo, Arif Prastowo (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo  (Antara Jogja) - Jumlah Rumah Tangga Sasaran penerima Program Bantuan Pemberdayaan Masyarakat/Penanggulangan Kemiskinan(PBPMPK) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2013 mengalami peningkatan menjadi 43.021 kepala keluarga.

Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulon Progo, Arif Prastowo, Kamis mengatakan penambahan RTS sebanyak 11.882 KK yaitu dari 31.139 menjadi 43.021 kepala keluarga.

Dikatakan, data RTS baru itu langsung dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dibentuk Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra).

"Jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kulon Progo memang mengalami peningkatan," kata Arif.

Ia mengatakan, pembangian beras untuk keluarga miskin (raskin) 2011 hingga 2012 berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2010 yang mencapai 31.139 KK, sementara pembagian raskin 2013 mengacu perhitungan PPLS 2012 sebanyak 43.021 KK.

"Hari ini kami mengumpulkan kepala desa seluruh Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan klarifikasi data dari TNP2K. Kami akan memberikan data tersebut untuk dicermati jumlah penerimanya," katanya.

Ia mengharapkan, pemerintah desa kembali menyerahkan data RTS yang telah dicermati paling lambat akhir Februari sehingga raskin segera diserahkan kepada masyarakat penerima raskin pada awal Maret mendatang.

"Jika pencermatan data kemikisnan ini cepat selesai, maka pembangian beras langsung dapat diberikan kepada masyarakat. Meski demikian, raskin yang diterima masyarakat akan diberikan secara bertahap untuk jatah Januari, Februari maupun Maret," katanya.

Menurut dia, raskin ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan hampir miskin. Untuk itu, ia mengimbau supaya jatah beras dibagikan kepada masyarakat tidak dijual ke pasar.

Ia mengatakan, setiap KK akan mendapat jatah beras sebanyak 15 kilogram setiap bulan dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1.600 setiap kilogramnya.

"Beras yang didistribusikan Bulog merupakan kualitas medium atau baik. Beras yang dibagikan sangat layak konsumsi,"katanya.

Ia mengatakan, Bulog menjamin, jika masyarakat menerima beras yang tidak layak konsumsi saat pendistribusian raskin segera melapor kepada Dinsosnakertrans atau Bulog untuk mendapat ganti beras yang baru.

"Bulog menjamin, akan mengganti beras jika dalam pembagian beras untuk keluarga miskin terdapat beras yang tidak layak konsumsi dalam hitungan 1 x 24 jam," katanya.
(KR-STR)