Jogja (Antara Jogja)- Pembentukan Komponen Cadangan merupakan perintah konstitusi dalam rangka mendukung terbentuknya negara yang lebih kuat dan bermartabat, kata mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal (Purn) Djoko Santoso.
"Selain memang amanat konstitusi, dengan pembentukan komponen cadangan Indonesia tidak akan lagi dipandang sebelah mata oleh negara lain," katanya dalam seminar bertajuk "Urgensi RUU Komponen Cadangan Dalam Rangka Mempertahankan Kedaulatan NKRI" di Yogyakarta, Kamis.
Djoko mengatakan pembentukan komponen cadangan yang terdiri atas unsur masyarakat sebagai pembantu komponen pertahan inti, berkaitan erat dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30 ayat 1.
"Dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara," katanya.
Melalui keberadaan komponen cadangan, menurut dia, Indonesia dapat melanjutkan politik luar negeri yang bermartabat karena banyak negara di sekililing Indonesia memiliki pertahan yang kuat yang didukung oleh komponen cadangan.
"Malaysia memiliki komponen cadangan yang terdiri atas penduduk sebanyak empat kali lipat komponen inti pertahanan, sementara Singapura enam kali lipat,"katanya.
Menurut Djoko, Indonesia merupakan negara yang terpilih karena memiliki sumber daya alam yang melimpah, sekaligus terancam karena berada di tengah negara-negara bekas jajahan Inggris sehingga membutuhkan pertahanan yang kuat.
"Apabila salah satu negara-negara "Commonwealth" (Persemakmuran) Inggris yang ada di sekitar kita seperti Malaysia, Australia, Singapura terjadi konflik maka ada kemungkinan yang lain membantu sehingga tidak ada alternatif lain kita harus menjadi negara yang kuat," katanya.
"Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Namun, saya yakin banyak pemuda yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang lebih kuat," katanya.
Hingga saat ini, draf RUU Komponen Cadangan masih dibahas di Komisi I DPR RI. RUU tersebut diperkirakan akan menunggu pengesahan RUU Keamanan Nasional terlebih dahulu.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Rukun Mitra Santosa Gunungkidul santuni ratusan yatim-duafa
Sabtu, 6 April 2024 13:07 Wib
Polri patut mencontoh sikap Jenderal Hoegeng
Sabtu, 11 November 2023 19:32 Wib
Tanpa ampun, oknum TNI terlibat bentrok diproses hukum
Selasa, 30 November 2021 10:08 Wib
Persahabatan anjing dan manusia pada film "June dan Kopi"
Rabu, 26 Agustus 2020 12:28 Wib
Polisi temukan cabang Keraton Agung Sejagat di Klaten
Kamis, 16 Januari 2020 20:55 Wib
Presiden: permainan Simon Santosa luar biasa
Minggu, 13 April 2014 21:09 Wib
Djoko Santoso: penyadapan langgar kedaulatan Bangsa Indonesia
Sabtu, 9 November 2013 20:59 Wib
Danrem: ada pengeroyok Sertu Santosa belum tertangkap
Jumat, 5 April 2013 20:01 Wib