Apkasi : kewenangan penerimaan CPNS seharusnya diserahkan daerah

id APKASI

Apkasi : kewenangan penerimaan CPNS seharusnya diserahkan daerah

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) (www.apkasi.or.id)

Bantul (Antara Jogja) - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia berpendapat kewenangan untuk melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil di tingkat daerah seharusnya diserahkan kepada pemerintah setempat.

"Dalam otonomi daerah memang ada hambatan, salah satunya urusan kepegawaian, seharusnya urusan ini diserahkan ke bupati atau wali kota," kata Ketua APKASI Isran Noor di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Di sela penyerahan hadiah kepada pemenang sayembara penulisan penyelenggaraan Otonomi Daerah Tingkat Nasional untuk Provinsi DIY, ia mengatakan urusan kepegawaian atau penerimaan CPNS selama ini menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Padahal, kata Bupati Kutai Timur ini, yang mengetahui kebutuhan pegawai di daerah adalah pemerintah kabupaten tersebut, bukan pemerintah pusat sehingga seharusnya daerah juga diberi kewenangan penuh.

"Selama ini, daerah terbentur kebijakan pusat soal penerimaan pegawai ini, padahal ada daerah yang benar-benar butuh, tetapi pusat tidak mengijinkan karena ada kebijakan morotarium (penghentian sementara) penerimaan CPNS," katanya.

Isran Noor mengatakan, penyelenggaraan otonomi daerah yang sudah sepuluh tahun lebih diterapkan di Indonesia ini memang telah memajukan pembangunan di daerah, namun dari sisi kepegawaian terkadang membuat pemerintah daerah dilema.

Menurut dia, selain dari sisi kepegawaian pihaknya juga menyinggung pemerintah pusat yang sering mengabulkan permintaan pemekaran wilayah, karena kebijakan ini tentu semakin menambah berat dari sisi anggaran.

"Pemekaran wilayah itu kan tidak bagus, karena jadi beban anggaran daerah. Bukannya kami tidak setuju, tapi harus siap dengan regulasinya, apalagi pemekaran daerah itu karena ada keinginan politik dibanding untuk pemberdayaan," katanya.

Oleh sebab itu, berdasarkan pemikiran itu, APKASI berharap pemerintah pusat bisa memberikan kewenangan kepada daerah dalam menyelesaikan masalah dan hambatan, karena sesungguhnya yang mengerti karakteristik daerah adalah pemda sendiri.

Sementara itu, Bupati Bantul, Sri Surya Widati mengatakan, pihaknya membenarkan pendapat APKASI tersebut, karena kebijakan pemerintah pusat tentang moratorium penerimaan CPNS itu harus diterapkan di Bantul.

Padahal, kata dia di satu sisi Pemkab Bantul masih kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) terutama dari kalangan guru, namun karena belanja pegawai masih diatas 50 persen sesuai aturan pusat Bantul tidak diizinkan melakukan perekrutan CPNS.

"Kabupaten Bantul sebenarnya masih kekurangan ratusan guru SD, namun masih belum diijinkan untuk perekrutan CPNS, ya kami hanya bersabar dan mengelola pegawai yang ada saat ini," katanya.

(KR-HRI)