Ketua Banggar DPRD Yogyakarta terancam dipecat partai

id Henry Kuncoro

Ketua Banggar DPRD Yogyakarta terancam dipecat partai

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (Foto Antara/Dina)

Jogja (Antara Jogja) - Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Henry Koencoroyekti terancam sanksi pemecatan dari partai politiknya, apabila tidak dapat mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD 2014 kota setempat paling lambat 31 Januari.

"Jika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2014 Kota Yogyakarta menjadi peraturan daerah tidak dapat diselesaikan paling lambat 31 Januari, maka kami akan merekomendasikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP untuk memberikan sanksi keras terhadap Henry Koencoroyekti, kader kami, berupa pemecatan," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Yogyakarta Danang Rudiatmoko, Selasa.

Menurut dia, rekomendasi sanksi keras tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP, serta dilakukan dengan alasan bahwa Ketua Badan Anggaran memiliki tanggung jawab untuk mengatur ritme proses pembahasan anggaran.

Selain itu, partai juga akan mengusulkan rekomendasi sanksi kepada Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko yang juga dianggap bertanggung jawab untuk menentukan kebijakan dan arah politik fraksi di Badan Anggaran.

Proses pembahasan RAPBD 2014 Kota Yogyakarta hingga pertengahan Januari masih terus terkatung-katung, sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta harus membuat Peraturan Wali Kota Yogyakarta terkait penggunaan dana APBD Perubahan 2013 untuk membiayai belanja pengeluaran wajib.

Danang menambahkan, karena peraturan wali kota tersebut hanya berlaku dua bulan, maka partai memberikan batas waktu kepada dewan agar bisa menetapkan APBD 2014 paling lambat 31 Desember 2013.

"APBD masih harus melalui evaluasi gubernur selama 15 hari. Jika penetapan melebihi akhir Januari 2014, maka segala kegiatan pemerintah akan terganggu, dan masyarakat yang dirugikan," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sejak Juni 2013, dan baru dilakukan pembahasan mulai 11 Desember 2013.

Saat ini pembahasan baru dilakukan dalam tahap Kebijakan Umum Anggaran (KUA), bahkan belum ada rapat paripurna kesepakatan antara DPRD Kota Yogyakarta dan pemerintah kota terhadap KUA PPAS.

Proses penetapan Perda APBD 2014 masih memerlukan minimal enam kali rapat paripurna.

"Kami sudah instruksikan kepada fraksi agar segera menyelesaikan pembahasan RAPBD 2014. Eksekutif pun diminta mendorong SKPD agar memiliki komitmen kuat untuk membahas," kata Danang.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Suwarto mengatakan pembahasan KUA terhenti sementara karena eksekutif meminta waktu untuk menghitung ulang potensi pendapatan.

"Pertumbuhan hotel yang cukup banyak, menjadi salah satu alasannya," katanya.

Sebelumnya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Yogyakarta juga telah menginstruksikan fraksinya agar bisa mengajak fraksi lain di DPRD Kota Yogyakarta serta eksekutif untuk segera membahas RAPBD 2014.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024