Jogja (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memastikan tidak akan mengalami kesulitan untuk melakukan proses pencetakan secara mandiri kartu tanda penduduk elektronik yang rencananya akan dilakukan mulai November.
"Jika penduduk tersebut melakukan perekaman di Kota Yogyakarta, maka data biometrik warga itu bisa langsung diunduh untuk dicetak. Proses bisa berlangsung sangat cepat dan tidak akan ada kesulitan," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza di Yogyakarta, Jumat.
Namun demikian, lanjut Deddy, kesulitan dalam proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik dimungkinkan baru akan terjadi saat akan mencetak data penduduk Kota Yogyakarta yang sebelumnya melakukan perekaman e-KTP di luar daerah.
Data penduduk tersebut, lanjut Deddy, tidak berada di Kota Yogyakarta dan masih berada di basis data pusat sehingga harus diunduh terlebih dulu. "Saya belum bisa memastikan proses tersebut membutuhkan waktu berapa lama. Apalagi, jika seluruh kota/kabupaten mengakses basis data tersebut dalam waktu yang sama," katanya.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah memiliki delapan mesin pencetak yang siap dioperasikan, yang terdiri dari dua unit mesin pencetak bantuan dari pusat dan sisanya pengadaan dari APBD Kota Yogyakarta.
"Kami sudah melakukan uji coba. Proses pencetakan bisa dilakukan dengan cepat dan hasil cetakannnya pun baik. Tidak berbeda dengan hasil cetakan e-KTP dari pusat," katanya.
Meskipun menyatakan sudah siap melakukan pencetakan secara mandiri, namun hingga saat ini belum ada blanko e-KTP yang diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
"Saat blankonya sudah datang, kami akan segera membuat surat edaran ke wilayah atau kecamatan untuk meminta warga yang belum memperoleh fisik e-KTP namun sudah pernah melakukan perekaman agar segera melapor," katanya.
Data yang terkumpul dari wilayah tersebut kemudian akan menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencetakan. Diperkirakan, masih ada sekitar 5.000 warga yang sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh fisik e-KTP.
"Pelayanan pencetakan e-KTP gratis," katanya. Per 1 Januari 2015, KTP konvensional dinyatakan tidak lagi berlaku sehingga seluruh warga yang sudah wajib memiliki KTP harus memiliki e-KTP.
(E013)
Berita Lainnya
KPU Gunungkidul: Calon perseorangan harus mendapat dukungan 45.987 KTP
Rabu, 1 Mei 2024 21:38 Wib
BRIN menguji 7 perangkat KTP-el di Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 5:51 Wib
Bantul sosialisasikan pembelian elpiji bersubsidi dengan menunjukkan KTP
Rabu, 20 Maret 2024 21:13 Wib
Sleman terus tingkatkan tertib adminduk masyarakat
Senin, 4 Maret 2024 12:57 Wib
Bantul terus sosialisasikan ke kelompok tani penebusan pupuk dengan KTP
Rabu, 28 Februari 2024 21:58 Wib
Harus dibuatkan KTP baru, warga Demak, Jateng, korban banjir kehilangan KTP
Selasa, 20 Februari 2024 13:59 Wib
Disdukcapil Kota Yogyakarta kebut rekam e-KTP bagi pemilih pemula
Selasa, 13 Februari 2024 8:27 Wib
Disdukcapil Kulon Progo melayani perekaman KTP-el pada pemilih pemula
Jumat, 9 Februari 2024 9:02 Wib