Bantul (Antara Jogja) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Ervani Emy Handayani terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui status dalam media sosial `facebook`.
"Menimbang dan memperhatikan bahwa uraian eksepsi penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak beralasan hukum, maka keberatan itu dinyatakan ditolak oleh majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Sulistyo M Dwi Putro dalam membacakan putusan sela kasus itu di Bantul, Senin.
Ervani (29) ibu rumah tangga warga Gedongan, Desa Bangunjiwo, Bantul harus berurusan dengan hukum karena statusnya di "facebook" beberapa waktu lalu dinilai mencemarkan nama baik pelapor, saat ini perkara tersebut sedang diproses dalam persidangan di PN Bantul.
Dalam persidangan Ervani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Udang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.
Penolakan eksepsi penasihat hukum terhadap dakwaan Jaksa karena menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah disusun secara sistematis dan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
Kemudian eksespi tentang tidak adanya pendampingan hukum terhadap Ervani saat proses penyidikan di Polri seperti yang disampaikan penasihat hukum juga ditolak majelis hakim, karena hakim berpednapat bahwa mengenai didampingi atau tidak didampingi adalah di luar materi ekespsi sebagiamana diatur dalam KUHAP.
"Karena keberatan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak seluruhnya, maka hakim menetapkan bahwa pemeriksaan terdakwa Ervani Emy Handayani dilanjutkan, ditangguhkan ongkos perkara dalam putusan hakim, demikian putusan sela," katanya.
Sidang yang digelar Senin (24/11) ini merupakan sidang ke empat dengan agenda putusan sela, adapun sidang sebelumnya telah digelar secara berurutan yakni (Selasa 11/11) pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, kemudian Senin (17/11) eksepsi penasihat hukum, selanjutnya Kamis (20/11) tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum.
Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan tersebut.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya tidak diperlakukan dengan adil, Ervani mengeluh di media sosial `facebook` beberapa waktu lalu, dalam statusnya menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Ralf Rangnick tolak latih Bayern Muenchen
Jumat, 3 Mei 2024 0:40 Wib
Keluarga Brigadir RA, polisi bunuh diri, tolak autopsi
Minggu, 28 April 2024 5:58 Wib
Tim Prabowo-Gibran: MK diharapkan tolak gugatan PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 9:06 Wib
318 WNA ditolak masuk Bali
Senin, 8 April 2024 18:17 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib
MK tolak permintaan legalisasi ganja di Indonesia
Sabtu, 23 Maret 2024 7:19 Wib
PPP menolak hasil rekap suara pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 15:52 Wib
Perani "Ellyas Pical", Denny Sumargo pernah tolak
Rabu, 13 Maret 2024 0:31 Wib