BNNP DIY programkan penambahan IPWL bagi pecandu

id pecandu

BNNP DIY programkan penambahan IPWL bagi pecandu

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Budiharso mengatakan pihaknya akan memprogramkan penambahan jumlah institusi penerima wajib lapor sebagai sarana rehabilitasi pecandu narkoba di daerah ini selama 2015.

"Untuk mempermudah akses rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, jumlah institusi penerima wajib lapor (IPWL) akan kami upayakan bertambah tahun ini," kata Budiharso di Yogyakarta, Rabu.

Dia menyebutkan hingga akhir 2014, jumlah IPWL telah bertambah menjadi 11, di antaranya dapat ditemui di Rumah Sakit Grasia, RSUP dr.Sardjito, RSUD Kota Yogyakarta, Puskesmas Gedongtengen, serta Puskesmas Umbul Harjo. Sementara pada awal 2015, ia mengatakan, RS Bhayangkara Polda DIY telah menyatakan kesediaannya memberikan fasilitas IPWL.

"Tahun ini kami mendapat konfirmasi bahwa RS Polda DIY akan menyediakan IPWL, RSUD Kulonprogo juga demikian," kata dia.

Selanjutnya, menurut Budiharso, tahun ini pihaknya akan terus berupaya melakukan komunikasi dan kerja sama dengan seluruh RSUD maupun RS Swasta di DIY agar bersedia menyediakan fasilitas IPWL bagi pecandu narkoba.

Menurut Budiharso, IPWL atau pelayanan rehabilitasi dapat menjadi solusi bagi para pengguna atau pecandu narkoba. Dengan melakukan upaya wajib lapor ke IPWL, pengguna narkoba tidak akan diproses secara hukum, melainkan justru mendapatkan layanan untuk berkonsultasi serta fasilitas rehabilitasi secara gratis.

Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini kesadaran pengguna untuk melaksanakan upaya wajib lapor masih rendah. Kebanyakan dari pengguana narkoba, menurut dia, belum memahami ketentuan wajib lapor yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Para Pecandu.

"Oleh sebab itu upaya sosialisasi mengenai pentingnya wajib lapor bagi pecandu akan terus kami lakukan dengan menggandeng berbagai pihak," kata Budiharso.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024