Yogyakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Yogyakarta meminta pecandu narkoba untuk segera mengakses fasilitas rehabilitasi sehingga bisa terlepas dari kecanduan narkotika dan psikotropika tanpa khawatir akan diproses secara hukum.
"Segera saja melapor ke fasilitas rehabilitasi atau Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jumlahnya sudah cukup banyak dan tidak perlu khawatir akan diproses secara hukum," kata Kepala BNNK Yogyakarta AKBP Khamdani di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, sepanjang pelapor adalah pengguna atau pecandu narkoba berdasarkan asesmen yang nanti dilakukan, maka yang bersangkutan dapat mengakses layanan rehabilitasi.
"BNN memiliki fasilitas rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis. Selain itu, ada pula IPWL lain yang bisa dimanfaatkan pecandu untuk mendapat penanganan agar lepas dari kecanduan narkoba," katanya.
Berdasarkan data, jumlah pecandu narkoba di DIY yang sudah melapor ke IPWL atau fasilitas rehabilitasi baru mencapai sekitar 20 persen dari prevalensi pecandu yang ada.
Angka prevalensi pecandu di DIY pada 2019 mencapai 2,3 persen dari jumlah penduduk atau 18.082 orang. Sedangkan jumlah pecandu yang sudah mengakses layanan rehabilitasi pada 2019-2021 baru 3.464 orang.
Khamdani menengarai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fasilitas rehabilitasi dan wajib lapor tersebut. "Lebih baik segera melapor saja sehingga bisa segera ditangani dan lepas dari kecanduan narkoba," katanya.
Jika sudah terlebih dahulu tertangkap, katanya, maka proses hukum tetap akan berlanjut meskipun masih dimungkinkan untuk mengakses layanan rehabilitasi.
Laporan ke IPWL dapat dilakukan langsung apabila pengguna sudah cukup umur atau oleh orang tua apabila pengguna masih berada di bawah umur.
Jumlah kasus narkoba pada 2021 yang berhasil diungkap Polresta Yogyakarta dan BNN Kota Yogyakarta mencapai 224 kasus atau mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 sebanyak 124 kasus dan tahun 2019 sebanyak 119 kasus.
"Peningkatan kasus ini terjadi di masa pandemi COVID-19. Ini yang perlu digarisbawahi bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba tetap ada karena pasarnya masih ada. Masih ada pengguna yang belum melapor," katanya.
Sedangkan sepanjang tahun 2022 sudah ada dua kasus yang diungkap BNN Kota Yogyakarta, yaitu jaringan mahasiswa pada Februari 2022 dan jaringan pengedar Yogyakarta-Solo.
IPWL dan fasilitas rehabilitasi di DIY tersebar di beberapa lokasi di antaranya RS dr. Sardjito, RS Grhasia, Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedontengen, Puskesmas Banguntapan II, RS Jogja, RS Bhayangkara Polda DIY, Poliklinik Biddokes Polda DIY, Klinik Pratama Seger Waras BNNP DIY.
Selain itu, ada IPWL yang dikelola Kemensos, di antaranya Pondok Pesantren Al-Islany, Griya Pemulihan Siloam Yogyakarta, Pondok Rehabilitasi Gallea Elkana, Yayasan Kunci Yogyakarta, dan Yayasan Indocharis.
"Narkotika tergolong 'extraordinary crime'. Korban jiwa dari kejahatan ini bisa mencapai 30 orang per hari. Lebih banyak dibanding terorisme. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Gedontengen Yogyakarta Tri Kusuma Bawono mengatakan ada 283 pecandu narkoba yang sudah melakukan wajib lapor di institusi yang dipimpinnya.
"Kami akan melakukan penanganan sesuai hasil asesmen. Salah satunya memberikan substitusi narkoba menggunakan metadon," katanya.
Ia memastikan puskesmas akan merahasiakan identitas dari pecandu narkoba yang melakukan wajib lapor. "Data kami sampaikan ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, tetapi bukan nama lengkap," katanya.
Berita Lainnya
Kota Yogyakarta menggencarkan skrining kasus TBC pada 10 kelurahan
Senin, 6 Mei 2024 12:43 Wib
OIKN-AS teken perjanjian hibah kota cerdas
Minggu, 5 Mei 2024 20:02 Wib
INKA Group kirim 105 gerbong barang ke Selandia Baru
Minggu, 5 Mei 2024 8:03 Wib
SNC 2024 padukan budaya lokal dibanjiri penonton
Minggu, 5 Mei 2024 7:38 Wib
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
Ludes dalam tujuh menit, tiket konser Sheila On 7 di lima kota
Kamis, 2 Mei 2024 10:26 Wib
Desa wisata mampu kembangkan "ecotourism" di IKN
Kamis, 2 Mei 2024 6:00 Wib
Liga 1: Arema FC puas terhindar degradasi
Rabu, 1 Mei 2024 20:17 Wib