DPRD desak pemkab terbitkan petunjuk teknis ADD

id dprd kulon progo

DPRD desak pemkab terbitkan petunjuk teknis ADD

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat segera menerbitkan petunjuk pelaksaaan dan petunjuk teknis tentang alokasi dana desa.

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono di Kulon Progo, Senin, mengatakan, penerbitan pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis supaya pemerintah desa segera memiliki acuan jelas dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

"Alokasi dana desa (ADD) bagi 87 desa dianggarkan melalui APBD 2015 sebesar Rp104 miliar," kata Ponimin.

Ia mengatakan dana tersebut akan dialokasikan secara proporsional berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah warga miskin dan tingkat kesulitan geografis, maka alokasi untuk setiap desa akan berbeda.

Akibat alokasi setiap desa belum jelas, kata Ponimin, pemerintah desa yang masih bingung untuk menyusun APBDes. Mereka belum bisa mengestimasikan berapa jumlah ADD yang akan diterima. Sehingga banyak kepala desa (Kades) yang belum mulai menyusun APBDes.

"Mereka menunggu estimasi ADD dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Keuangan Desa," katanya.

Namun demikian, dirinya memaklumi apabila kades masih menunggu acuan yang jelas tentang pembuatan APBDes. Hal ini dikarenakan ada perubahan yang cukup siginifikan tentang keuangan desa. Selain peningkatan jumlah ADD, juga telah ditetapkannya Perda tentang Keuangan Desa.

Ia juga berharap agar kades menyiapkan draf APBDes untuk mata anggaran yang sudah bisa diestimasikan. Misalnya, untuk belanja rutin yang harus dianggarkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan dari sisi pendapatan, bisa diambilkan dari pendapatan asli desa (PADes).

Menurut dia, kades terlebih dahulu menyusun draf APBDes. Selain dari sisi anggaran pembangunan, juga untuk perangkat desa. Sedangkan dari ADD nanti bisa dimasukkan bila sudah ada juklak dan juknisnya. Hal yang penting APBDes bisa disusun sesegera mungkin agar nanti pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

"Keduanya berpengaruh sangat signifikan terhadap penyusunan APBDes. Untuk itu, kades harus segera menyusun APBDes. Kami juga berharap pemkab segera juklak dan juknis ataupun perbup yang mengatur tentang kedua hal tersebut," Ponimin.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024