Bantul (Antara Jogja) - Broadcast atau penyebaran pesan berantai melalui telepon seluler mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat seluruh Indonesia merupakan informasi tidak benar, kata sumber resmi dari Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Saya juga dapat pesan itu, namun saya justru tanya itu informasi dari mana, makanya tidak betul kalau ada pemutihan pajak kendaraan," kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Polres Bantul Ipda Sutrisno saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut di Bantul, Jumat.
Dalam pesan tersebut tertulis `PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI SAMSAT SELURUH INDONESIA. DENDA DIHAPUSKAN, BBN GRATIS. BERLAKU 17 DES 2014 S/D 28 FEB 2015. HARI MINGGU BUKA...! TOLONG KIRIM KEPADA TEMAN TEMAN YG LAIN.. Semoga Bermanfaat`.
Menurut dia, kalau ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik itu denda, bea balik nama (BBN) bukan dari program nasional, melainkan pemerintah daerah (pemda) misalnya kalau di Bantul, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
"Kalau ada pemutihan yang mengadakan biasanya dari Dinas Pendapatan Daerah, tidak ada hubungannya dengan kepolisian, saat ini kami di Kantor Samsat Polres Bantul tetap melaksanakan proses seperti biasa," katanya.
Dengan demikian, kata dia, jika ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menginformasikan kepada masyarakat luas dari dinas pendapatan, bukan institusinya karena pendapatan pajak kendaraan telah dikelola pemda setempat.
"Namun (jika ada program pemutihan) yang ditanya polisi, dan untuk kabar ini kami sudah pastikan lagi ke DPPKAD Bantul tidak ada pemutihan, dan program tersebut belum tentu ada setiap tahun, kalau tidak salah terakhir pemutihan pada 2012," katanya.
Ia juga mengatakan sampai saat ini institusinya tidak mendapat kabar adanya pemutihan pajak kendaraan dari Kantor Samsat. "Kalau (kabar pemutihan) itu benar, saya juga senang, karena saya juga punya kendaraan plat luar daerah," katanya bercanda.
Menurut dia, kalau ada program pemutihan pajak kendaraan biasanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, karena program tersebut akan memudahkan dan meringankan terutama pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak.
Pesan berantai terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut santer terdengar di kalangan masyarakat, salah satunya warga Kepuhan, Desa Timbulharjo Bantul, Erfanto, yang mengaku mendapat pesan tersebut dari temannya.
"Saya menerima pesan itu beberapa hari lalu, saya tanyakan ke teman-teman ada yang menerima, ada yang tidak, makanya saya ingin tahu kebenaran kabar itu," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
KYMCO tawarkan "joint" penyediaan penukaran baterai
Senin, 6 Mei 2024 10:47 Wib
Ekonomi stabil jadikan industri EV Indonesia mampu berkembang
Minggu, 5 Mei 2024 14:57 Wib
Inovasi pemadam api baterai EV ditemukan perusahaan RI
Minggu, 5 Mei 2024 7:48 Wib
Polri menguji coba kirim surat tilang kendaraan bermotor via aplikasi WA
Sabtu, 4 Mei 2024 7:05 Wib
Pemerintah komitmen bangun industri EV hijau di Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 17:25 Wib
Neta segera distribusikan kendaraan listrik V-II ke RI
Kamis, 2 Mei 2024 15:09 Wib
Tonton produk kendaraan listrik baru di PEVS 2024
Rabu, 1 Mei 2024 6:27 Wib
PLN Icon Plus uji coba kendaraan listrik Jakarta-Mandalika, NTB
Minggu, 21 April 2024 20:53 Wib