Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membangun jembatan layang yang menghubungkan Dusun Siwalan-Kalibondol, Sentolo dengan target selesai pada awal 2017.
Kabid Bina Marga DPU Kulon Progo Gusdi Hartono di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pembangunan jembatan layang Siwalan-Kalibondol untuk mengganti jalan provinsi di perlintasan kereta api Sentolo atau Ngeseng.
"Nantinya, setelah jembatan layang Siwalan-Kalibondol selesai, perlintasan kereta api Sentolo ditutup," kata Gusdi.
Menurut dia, pembangunan jembatan layang Siwalan-Kalibondol mendesak direalisasikan karena perlintasan sebidang di Sentolo membahayakan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk, saat Lebaran atau libur sekolah.
"Saat perlintasan kereta api ditutup, antrean kendaraan memenuhi jalan negara Yogyakarta-Purworejo. Padahal, jalan negera merupakan jalan arteri bebas hambatan terbatas, sehingga sangat berbahaya, bila antrean pajang," katanya.
Dia mengatakan rencana pembangunan jalan layang Sentolo masih dalam tahap persiapan, sedangkan pada Maret akan dilakukan lelang.
"Tapi sebelum itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada warga atas rencana pembangunan jembatan layang pada akhir Februari ini," kata Gusdi.
Ia mengatakan pada 2015, pemkab baru melakukan pembangunan fisik dan proses pengadaan tanah. Pada 2016, direncanakan tahap penyempurnaan, dan 2017 jembatan sudah efektif digunakan.
"Pemkab telah menyiapkan anggaran Rp10 miliar untuk membangun jembatannya, sedangkan anggaran pembangunan jalan pendekatan sebesar Rp700 juta pada 2015," katanya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kulon Progo Suharjoko mengatakan pihaknya sudah mendapat surat tembusan dari DPU tentang permohonan izin lingkungan.
Pihaknya sudah mengumumkan kepada masyarakat luas supaya memberikan tanggapan atas rencana ini sejak Senin (9/2).
"Kegiatan ini diprakarsai oleh DPU Kulon Progo, selanjutnya masyarakat dapat menyampaikan saran masukan terkait dengan rencana kegiatan tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Kantor Lingkungan Hidup Kulon Progo dengan jangka waktu tiga hari setelah diumumkan," kata Suharjoko. KR-STR