Pimpro Jalan Layang Cikampek diperiksa Kejagung

id jampidsus kejaksaan agung,kejaksaan agung, perkara japek elevated,kapuspenkum ketut sumedana

Pimpro Jalan Layang Cikampek diperiksa Kejagung

Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pimpinan proyek (pimpro) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek berinisial ID sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan ID diperiksa bersama empat saksi lainnya.

Keempat saksi tersebut yakni SA selaku Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated, SBU selaku Project Manager PT Acses Indonesia (Persero) periode 2016-2020, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut," tambahnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa pimpro Jalan Layang Cikampek

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024