Bantul dampingi kelompok tani untuk berbadan hukum

id bantul

Bantul dampingi kelompok tani untuk berbadan hukum

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan pendampingan kepada kelompok tani di wilayah setempat agar status kelembagaannya bisa berbentuk badan hukum.

"Kami akan pembinaan kepada mereka kelompok tani untuk diarahkan ke sana (berbadan hukum) terserah nanti bentuknya apa, yang penting berbadan hukum," kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Partogi Dame Pakpahan di Bantul, Senin.

Menurut dia, pendampingan kelompok tani agar bisa berbadan hukum dilakukan menyusul berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu poin intinya menyebutkan penerima hibah bantuan sosial (bansos) harus berbadan hukum.

Ia mengatakan, seluruh kelompok tani Bantul yang sekitar 800 kelompok belum semua berbadan hukum, sehingga sejak regulasi diundangkan pada Oktober 2014, pihaknya tidak dapat memberikan bantuan hibah karena terbentur aturan itu.

"Sekarang ini kalau saya akan berikan bantuan hibah petani harus terdaftar badan hukum, makanya kami sedang berupaya dan membuat petani mengerti. Kelompok berbadan hukum itu ada dua bisa dengan koperasi dan non-koperasi," kata dia.

Partogi mengatakan, pendampingan terhadap kelompok tani mengenai badan hukum itu, akan dilakukan secara bertahap yang dimulai setelah pengesehan APBD Perubahan 2015, karena belum dianggarkan dalam APBD Murni.

"UU itu kan diundangkan sekitar bulan Oktober 2014, sementara pembahasan ABPD 2015 sudah selesai, sehingga bisanya saya anggarkan di perubahan ini sekitar Rp100 juta, itupun saya menggeser pembelian sepeda motor untuk pegawai," katanya.

Partogi mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk pendampingan dan fasilitasi kelompok tani agar berbadan hukum itu, belum bisa menjangkau seluruh kelompok tani, melainkan hanya bisa dilakukan kepada 100 sampai 150 kelompok.

"Untuk mengurus suatu lembaga bisa berbadan hukum biaya paling murah Rp600 ribu sampai Rp1 juta tiap kelompok, makanya petani akan kami arahkan ke sana, selanjutnya sisanya kami anggarkan di APBD 2016," katanya.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024