Bantul sosialisasikan UU penerima hibah berbadan hukum

id bantul

Bantul sosialisasikan UU penerima hibah berbadan hukum

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pasal yang mensyaratkan penerima hibah adalah lembaga atau kelompok masyarakat berbadan hukum.

"Sosialisasi ini sebagai wahana memberikan penjelasan dan penegasan yang lebih mendalam serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap UU Nomor 23 tahun 2014," kata Kabid Perbendaharaan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Dian Mutiara disela sosialisasi di Bantul, Rabu.

Menurut dia, sosialisasi implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda ini diikuti sebanyak 175 peserta yang terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Bagian, Kantor, Kecamatan, Dinas dan Badan se Bantul.

Ia mengatakan, sosialisasi dilaksanakan juga sehubungan dengan adanya banyak pemahaman terhadap pasal 298 ayat 5 UU tentang Pemda yang mensyaratkan penerima hibah adalah badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

"Hal itu menjadikan keraguan apakah belanja hibah kepada kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dibagikan atau tidak meskipun telah dievaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," katanya.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Bantul Didik Warsito mengatakan beberapa bulan terakhir ini ada keragu-raguan bagi aparatur sipil negara khususnya pimpinan SKPD yang mempunyai kegiatan belanja hibah untuk diserahkan kepada kelompok masyarakat.

"Padahal belanja bantuan hibah merupakan salah satu yang banyak pihak membutuhkan dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Namun demikian, kata dia, dengan diundangkannya UU tentang Pemda tersebut memerintahkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah harus menyesuaikan pada UU tersebut.

Padahal, kata dia, dalam ketentuan pasal 408, pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.

Ia mengatakan, dengan ketentuan dimaksud menjadikan keraguan bagi pemangku kepentingan apakah belanja hibah yang direncanakan akan dibagikan ke kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum seperti amanat UU tentang Pemda.

"Walaupun pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/4627/SJ tetap belum bisa menjadi acuan dalam hal pemberian hibah kepada kelompok masyarakat," kata dia. ***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024