Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus mencari cara alternatif untuk memanfaatkan Pasar Ikan Higienis di Jalan Tegalturi yang hingga kini belum bisa digunakan maksimal.
"Kami akan upayakan agar Pasar Ikan Higienis (PIH) bisa menjadi lokasi atau pusat distribusi ikan di DIY dan sekitarnya," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah DIY terkait wacana pemanfaatan Pasar Ikan Higienis (PIH) untuk pusat distribusi ikan, khususnya menggali informasi mengenai pemasok ikan di DIY termasuk berkoordinasi ke tempat pelelangan ikan.
Suyana mengatakan, PIH sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung yang memadai jika akan digunakan sebagai pusat distribusi ikan. Kelengkapan sarana tersebut di antaranya, gedung yang cukup luas serta peralatan pendingin berkapasitas besar.
"Keberadaan PIH tentu akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh ikan dengan kualitas baik karena kami akan mengelola ikan dengan penanganan yang tepat," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya untuk memanfaatkan PIH di antaranya membuka kesempatan kepada investor atau pihak ketiga untuk memanfaatkan bangunan yang ada.
Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena tiga investor yang mengajukan penawaran tidak bisa memenuhi syarat yang diminta pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk membantu mencari investor, namun upaya tersebut juga belum membuahkan hasil sampai sekarang.
PIH sempat dimanfaatkan sebagai lokasi jual beli ikan dan pangan olahan ikan oleh pihak ketiga hingga 2012 namun pengelola memilih tidak melanjutkan kerja sama karena pasar tidak berkembang.
Setelah Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil alih pengelolaan, PIH lebih sering dimanfaatkan untuk pameran atau lokasi pertemuan.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah mengeluarkan peraturan wali kota terkait biaya sewa PIH yang mencapai Rp67 juta per tahun.
(E013)
Berita Lainnya
Gunungkidul tebar benih ikan di empat telaga jaga ekosistem
Kamis, 25 April 2024 14:57 Wib
Produksi ikan konsumsi di Sleman capai 55.045 ton
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
DKP Gunungkidul menebar 20.000 ekor benih ikan di perairan umum
Selasa, 23 April 2024 14:12 Wib
Cegah kematian, konsumsi ikan sarden dan teri
Minggu, 14 April 2024 14:42 Wib
DKP Gunungkidul pantau titik pendaratan ikan guna memastikan stok ikan
Senin, 1 April 2024 20:28 Wib
Ingin tetap sehat-bugar, simak kiat milih makanan berbuka dan sahur
Senin, 25 Maret 2024 10:29 Wib
Hilang kontak, kapal bermuatan tujuh ton ikan
Sabtu, 16 Maret 2024 16:23 Wib
DKP Kulon Progo mengawasi penjualan olahan ikan di Pasar Jagalan
Kamis, 14 Maret 2024 15:14 Wib