Gunung Kidul (Antara Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta mencabut izin usaha BPR Agra Arthaka Mulya di Desa Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, terhitung sejak Kamis.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang papan pengumuman penutupan dan pencabutan izin usaha sesuai dengan surat Nomor 01/KDK.03/2016.
"Mulai Kamis, 14 Janurai 2016 BPR Agra Arthaka Mulya tidak lagi melakukan kegiatan operasional sebagai bank. Seluruh asetnya diamankan oleh LPS," kata Kepala Divisi Perencanaan Likuidasi LPS Yanuar Ayub Falahi di Gunung Kidul, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan pemasangan pengumuman dan memberikan pengarahan kepada seluruh karyawan mengenai keputusan OJK. Nantinya LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi.
"Nantinya LPS akan menentukan apakah simpanan akan dibayar atau tidak," katanya.
Yanuar mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan sejak 31 Oktober 2015, aset yang dimiliki bank yang berdiri sejak 1994 sebesar Rp22 miliar, kredit senilai Rp26 miliar dengan jumlah debitur mencapai 945 orang. Untuk nilai simpanan mencapai Rp20,6 miliar dengan jumlah rekening 9.686.
"Nantinya seluruh aset akan dicairkan untuk membayar kewajiban bank," katanya.
Untuk karyawan yang berjumlah 40 orang akan diberhentikan tiga bulan pasca pencabutan izin. LPS akan melakukan pembayaran hak dasar karyawan.
"Maksimal selama tiga bulan kami akan meminta bantuan dari karyawan," katanya.
Sementara ?itu, Kepala Divisi Pembayaran Claim LPS, Aris Suseno mengatakan pihaknya meminta agar masyarakat yang menjadi nasabah tetap tenang. Pihaknya akan memverifikasi, dan akan membayarkan hak nasabah.
"Kami minta masyarakat tetap tenang," katanya.
Ia mengatakan LPS akan menanggung uang nasabah maksimal Rp2 miliar. Sedangkan nilai di atas Rp2 miliar menunggu pencairian aset, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami usahakan secepatnya untuk pembayaran kemungkinan satu atau dua minggu, nantinya akan diumumkan," katanya.
Sementara itu, beberapa nasabah juga mengaku kaget ketika mendengar bank ini dicabut izinnya.
"Lha apa iya, saya malah tidak tahu. Kok bisa begitu," kata Sumarni salah satu nasabah yang bertempat tinggal tidak jauh dengan kantor BPR ini.
Dia mengaku punya tabungan Rp10 juta dan khawatir uangnya itu hilang.
"Jangan-jangan hilang. Wah, repot ini," katanya.
KR-STR
Berita Lainnya
"Paylater" di Indonesia perlu diatur, jangan sampai jadi bumerang
Sabtu, 27 April 2024 7:02 Wib
Pajak kripto terkumpul Rp112 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:19 Wib
ALUDI-OJK menyosialisasikan pendanaan UMKM skema Securities Crowdfunding
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Literasi keuangan rendah, korban pinjol di Indonesia marak
Kamis, 25 April 2024 6:01 Wib
OJK mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jateng
Sabtu, 20 April 2024 10:10 Wib
Di tengah tekanan geopolitik global, ketahanan perbankan RI terjaga
Jumat, 19 April 2024 18:17 Wib
9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan
Jumat, 19 April 2024 6:54 Wib
Dorong kepercayaan investasi masyarakat, BPR dikawal OJK dan depositonya dijamin LPS
Kamis, 18 April 2024 23:26 Wib