OJK DIY bekukan BPR Agra Arthaka Mulya

id ojk

OJK DIY bekukan BPR  Agra Arthaka Mulya

OJK (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta mencabut izin usaha BPR Agra Arthaka Mulya di Desa Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, terhitung sejak Kamis.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang papan pengumuman penutupan dan pencabutan izin usaha sesuai dengan surat Nomor 01/KDK.03/2016.

"Mulai Kamis, 14 Janurai 2016 BPR Agra Arthaka Mulya tidak lagi melakukan kegiatan operasional sebagai bank. Seluruh asetnya diamankan oleh LPS," kata Kepala Divisi Perencanaan Likuidasi LPS Yanuar Ayub Falahi di Gunung Kidul, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan pemasangan pengumuman dan memberikan pengarahan kepada seluruh karyawan mengenai keputusan OJK. Nantinya LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi.

"Nantinya LPS akan menentukan apakah simpanan akan dibayar atau tidak," katanya.

Yanuar mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan sejak 31 Oktober 2015, aset yang dimiliki bank yang berdiri sejak 1994 sebesar Rp22 miliar, kredit senilai Rp26 miliar dengan jumlah debitur mencapai 945 orang. Untuk nilai simpanan mencapai Rp20,6 miliar dengan jumlah rekening 9.686.

"Nantinya seluruh aset akan dicairkan untuk membayar kewajiban bank," katanya.

Untuk karyawan yang berjumlah 40 orang akan diberhentikan tiga bulan pasca pencabutan izin. LPS akan melakukan pembayaran hak dasar karyawan.

"Maksimal selama tiga bulan kami akan meminta bantuan dari karyawan," katanya.

Sementara ?itu, Kepala Divisi Pembayaran Claim LPS, Aris Suseno mengatakan pihaknya meminta agar masyarakat yang menjadi nasabah tetap tenang. Pihaknya akan memverifikasi, dan akan membayarkan hak nasabah.

"Kami minta masyarakat tetap tenang," katanya.

Ia mengatakan LPS akan menanggung uang nasabah maksimal Rp2 miliar. Sedangkan nilai di atas Rp2 miliar menunggu pencairian aset, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami usahakan secepatnya untuk pembayaran kemungkinan satu atau dua minggu, nantinya akan diumumkan," katanya.

Sementara itu, beberapa nasabah juga mengaku kaget ketika mendengar bank ini dicabut izinnya.

"Lha apa iya, saya malah tidak tahu. Kok bisa begitu," kata Sumarni salah satu nasabah yang bertempat tinggal tidak jauh dengan kantor BPR ini.

Dia mengaku punya tabungan Rp10 juta dan khawatir uangnya itu hilang.

"Jangan-jangan hilang. Wah, repot ini," katanya.
KR-STR