Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menggencarkan razia minuman beralkohol oplosan di lima kabupatan dan kota setelah terjadi kematian beruntun 26 orang akibat mengonsumsi minuman itu.
"Kapolda DIY sudah memerintahkan agar miras (minunam keras, red.) ini lebih difokuskan lagi bersama polsek di seluruh kabupaten," kata penyidik madya Direktorat Narkoba Polda DIY AKBP Sugiyanto di Gedung DPRD DIY di Yogyakarta, Rabu.
Dia menjelaskan sejak awal tahun ini Polda DIY telah menjalankan Operasi Antinarkoba Progo 2016.
Namun, menyusul banyaknya korban meninggal akibat minuman beralkohol oplosan, jajaran Polda DIY bersama jajaran kepolisian di kabupaten dan kota akan meningkatkan kembali intensitas pengawasannya.
"Jadi bagaimana agar kasus miras ini bisa ditangani bareng-bareng di seluruh polsek untuk mengantisipasi korban selanjutnya," kata dia.
Pengawasan serta razia minuman beralkohol oplosan, menurut Sugiyanto, juga akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja DIY.
Agar pengawasan peredaran minuman beralkohol secara ilegal serta narkoba lebih optimal, ia berharap proses perizinan pendirian kafe serta diskotik di Yogyakarta lebih diperketat.
Maraknya kafe atau diskotik yang sekaligus menyediakan minuman beralkohol, menurut dia, memiliki kontribusi cukup signifikan dalam memicu kasus minuman tersebut.
Sebagai kota wisata, menurut dia, penjualan minuman beralkohol sebaiknya hanya dikhususkan hotel berbintang atau kafe yang menyatu dengan hotel.
Dengan demikian, ujarnya, upaya itu akan membatasi konsumsi minuman beralkohol, sebab hanya kalangan tertentu yang dapat mengakses minuman tersebut.
"Sekarang banyak kafe-kafe yang sekaligus menjual miras, itu memicu remaja tertarik mengonsumsi miras. Namun apabila minuman itu hanya dijual di hotel yang tertutup, tidak sembarang orang bisa menjangkaunya," kata dia.
Kepala Satpol PP DIY GBPH Yudhaningrat menyatakan siap meningkatkan intensitas pengawasan bekerja sama dengan aparat kepolsian.
Namun demikian, Yudhaningrat berharap personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DIY masih perlu ditambah, sebab hingga saat ini berjumlah 20 orang.
"Saya masih akan mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk penambahan personel dari PPNS," kata dia.
Selain memberantas penjualan minuman beralkohol oplosan, menurut Yudhaningrat, penjualan bahan campuran minuman itu perlu diusut lebih mendalam serta perlu ditegaskan agar penjualan bahan tersebut tidak diperkenankan sembarangan.
"Seperti penjualan bahan spiritus sebagai bahan dasar atau campuran miras oplosan agar tidak lagi dijual secara bebas," kata dia.
(T.L007)
Berita Lainnya
Kemenkumhan DIY melayani pembuatan paspor jemput bola di UII
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
Gubernur DIY tegaskan danais bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan kemiskinan
Selasa, 30 April 2024 19:03 Wib
Kemenkumham DIY menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis gerabah Kasongan
Selasa, 30 April 2024 18:02 Wib
Penyidik Kejati DIY geledah Kantor PT Taru Martani terkait dugaan korupsi
Selasa, 30 April 2024 13:10 Wib
Kemenkumham DIY mengingatkan pelaku ekraf tidak terlambat daftarkan HKI
Senin, 29 April 2024 16:41 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kemenkumham DIY pastikan kinerja semakin berdampak
Minggu, 28 April 2024 17:09 Wib
Disbud DIY menggelar gala premiere lima film karya sineas lokal
Jumat, 26 April 2024 23:45 Wib