Jakarta (Antara Jogja) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal
Badrodin Haiti menyatakan diperlukan regulasi yang mengatur donor organ
tubuh manusia di Indonesia agar tidak disalahgunakan.
"Ya kalau terulang lagi dibuat aturan, dibuat regulasi bagaimana
seseorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya," kata Badrodin ditemui
di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, terkait perdagangan organ ginjal
ilegal.
Menurut Kapolri, peraturan diharapkan juga meregulasi tata cara
orang yang membutuhkan donor organ tubuh, tidak hanya ginjal.
Badrodin menjelaskan donor tidak ilegal jika organ tubuh tersebut tidak diperjualbelikan.
Namun jika seseorang melepas organ tubuhnya melalui perantara dan
dia mengambil keuntungan atas penjualan itu maka hal tersebut melanggar
ketentuan medis.
Masyarakat, jelas Kapolri, perlu mendapat kejelasan tentang tata cara bagaimana mendapatkan donor organ tubuh secara legal.
"Oleh karena itu harus diatur, ada regulasi yang bisa menempatkan di
mana masyarakat mau mendonorkan, di mana masyarakat itu mau mencari
pendonor. Ini saling membutuhkan," tegas Kapolri.