Polda DIY tangkap pelaku penculikan dr Rica

id Gafatar

Polda DIY tangkap pelaku penculikan dr Rica

Brosur ajakan bergabung dengan ormas Gafatar. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman, (Antara Jogja) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap salah satu pelaku dugaan penculikan terhadap dokter Rica Tri Handayani setelah menetapkan Eko dan Veni sebagai tersangka penculikan berlatar belakang Gafatar ini.

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Polisi Erwin Triwanto, Rabu, mengatakan pihaknya mengamankan satu tersangka pelaku penculikan dokter Rica yang dilaporkan oleh suaminya dokter Aditya Akbar.

"Diamankan satu tersangka yang diduga menjadi otak penculikan dokter Rica inisial S," katanya.

Menurut dia, penangkapan tersangka S bermula dari pesan singkat yang berhasil dibuka polisi dari telepon seluler milik Eko dan Veni.

"Di dalamnya ada komunikasi terkait dibawa kaburnya dokter Rica. Jadi yang bersangkutan kami yakini menjadi bagian dari kelompok yang melakukan tindakan penculikan kepada korban," katanyam

Ia mengatakan, pihaknya juga yakin tersangka terlibat dalam pelarian dokter Rica sebab selain adakomunikasi di pesan singkat tersangka juga diperkuat keterangan yang disampaikan oleh pelaku sebelumnya bahwa yang bersangkutan memang terlibat.

"Pengurus Gafatar Jawa Tengah dan nasional ini dikenakan pasal penculikan," katanya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandani mengatakan tersangka S dengan sangkaan turut serta membantu mengendalikan perjalanan dr Rica Veni dan Eko ke Kalimantan.

"Hal itu juga membuktikan hilangnya dr Rica terkait Gafatar. Setelah tertangkapnya S, dipastikan kasus menghilangnya beberapa orang sebagian memang dikendalikan Gafatar," katanya.

Ia mengatakan dengan bukti-bukti yang ada dan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan menjerat para tersangka dengan pasal penodaan agama. "Tersangka S ditangkap di Sagan, Kota Yogyakarta," katanya.

Menurut dia, peran S dalam struktur Gafatar setara dengan wakil bupati. Hal itu dapat dibuktikan saat Eko dan Veni melaporkan perjalanan dan bentuk administrasi serta biaya yang diperlukan dilaporkan kepada S.

"Ke depan akan terus kami upayakan penyidikan berkaitan laporan polisi yang terjadi. Ada yang di Mabes Polri, Mempawah dan Polda DI) kasusnya berbeda-beda," katanya.

Polisi menerapkan Pasal 332 dan 328 KUHP tentang penculikan kepada tersangka S ini.

"Namun tidak menutup kemungkinan bisa pula mengarah pada penistaan agama. Dilihat dari struktur dan barang bukti mengarah penistaan agama, tapi masih kami kembangkan dan koordinasi. Tidak hanya berhenti di Pasal 332," katanya.

Selain S, polisi juga sudah mengantongi struktur organisasi Gafatar termasuk pimpinan di Sleman dan DIY. Polisi masih monitor dan melihat peran masing-masing.

"Kalau kasus makar unsur-unsurnya harus terpenuhi. Masih terus berkembang dan penyidikan berjalan gabungan Bareskrim Polri di Jawa Tengah dan Jawa Timur dan berhasil menguak pidana Gafatar," katanya.***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024