Pengelola radio pasar divonis dua bulan penjara

id Pengelola radio pasar divonis dua bulan penjara

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp3 juta kepada terdakwa pengelola Radio Suara Pasar, Yadi Haryadi, Rabu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta yakni empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yadi Haryadi mengakui kesalahan penggunaan frekuensi tanpa dilengkapi izin seperti yang didakwakan dalam persidangan. Meski demikian, dirinya menilai langkah yang dilakukan Balai Monitoring Kelas II DIY tebang pilih.

"Di DIY ada lebih dari 200 radio baik komersial maupun komunitas. Dari jumlah itu, sepengetahuan saya yang berizin hanya 20 persen. Tapi kenapa yang lain tidak dilakukan penindakan hukum hanya diberikan surat peringatan saja," kata Yadi.

Yadi menambahkan, dirinya sebenarnya sudah sejak 2002-2012 mengajukan proposal perizinan radio yang dikelolanya ke KPID. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas proposal yang diajukannya tersebut.

Radio yang menjadi sasaran penertiban hingga sidang di pengadilan tersebut adalah Radio Suara Pasar di Wates, Kulon Progo. Radio itu terjaring dalam penertiban 2015 oleh Balmon terkait pelanggaran penggunaan frekuensi radio yang tidak dilengkapi perizinan dan peralatan tidak bersertifikasi.

"Saya mengalami kesulitan prosedur untuk mengajukan izin, tapi akan tetap berupaya mengurus izin," katanya.

Sementara itu Plt Kasi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitoring DIY Sugiran mengatakan pada penertiban 2015 hanya ada satu raido saja yang dilakukan proses hukum hingga persidangan yakni Radio Suara Pasar. Sedangkan 2016 ini hingga Maret belum ada yang diajukan hingga pengadilan.

"Setiap tahun, kami melakukan pemantauan, apalagi namanya radio komunitas timbul tenggelam, kadang muncul kadang tidak. Kami sudah sering melakukan pembinaan," katanya.

(U.KR-STR)