Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menertibkan operasional parkir di kawasan wisata pantai selatan agar nantinya bisa memberikan kontribusi ke pendapatan asli daerah pemerintah setempat.
"Kami akan menertibkan parkir wisata yang tidak berizin mulai dari pantai sisi timur sampai sisi barat. Kami juga sudah menyosialisasikan kepada mereka (pengelola) untuk segara mengurus izin parkir," kata Kepala Dishub Bantul Suwito di Bantul, Selasa.
Menurut dia, dalam sosialisasi terkait perizinan parkir di tempat wisata pantai, pihaknya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul selaku aparat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah, seperti sosialisasi di Pantai Baru Pandansimo belum lama ini.
Ia juga mengatakan semua pengelola parkir di tempat wisata kawasan pantai selatan sudah mendapatkan sosialisasi dari Dishub Bantul, bahkan dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga memberikan formulir pengurusan izin dengan harapan ada tanggapan positif.
"Namun, hingga kini kami belum menerima laporan (pengelola parkir) yang mengembalikan formulir dan mengurus izin parkir ke Dishub Bantul. Targetnya sebelum Lebaran 2016, semua parkir kawasan wisata pantai bisa legal," katanya.
Sementara itu, terkait retribusi parkir kawasan wisata, Suwito mengatakan sesuai yang diamanahkan dalam perda nantinya sebagian pendapatan parkir akan masuk ke kas daerah melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul.
"Ketika sudah berizin, diharapkan ada retribusi yang masuk ke DPPKAD Bantul. Sebelumnya kan tidak ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Baru Bantul, Suwandi, mengatakan selama ini pihaknya belum mengajukan perizinan parkir wisata ke Dishub Bantul, sehingga diakui tidak menyetor retribusi parkir ke pemerintah daerah.
Namun demikian, pihaknya mengaku pernah mendatangi Dishub, akan tetapi tidak ditemui. Meski begitu pengelola wisata Pantai Baru bersedia mengurus izin parkir, asalkan kegiatan parkir di pantai lain yang belum berizin juga mengurus.
"Soal perizinan kami ikut saja, akan tetapi harus ada kejelasan dan keadilannya. Kalau satu ditarik yang lainnya juga harus ditarik retribusi, Pantai Kuwaru, Samas dan sebagian Parangtritis juga belum legal," kata Suwandi.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Ini penjelasan terkait mobil pribadi masuk kawasan wisata Bromo
Selasa, 23 April 2024 17:45 Wib
Sultan minta Kulon Progo perketat investasi di kawasan Bandara YIA
Senin, 22 April 2024 20:32 Wib
Masyarakat diminta hindari kawasan Monas hingga Merdeka Barat Jakarta
Senin, 22 April 2024 7:56 Wib
Qatar kontak Saudi Arabia hindari konflik kawasan
Rabu, 17 April 2024 11:14 Wib
Kawasan Bakauheni Harbour City dibanjiri 30.625 wisatawan
Rabu, 17 April 2024 5:10 Wib
Gunungkidul tata kawasan wisata tumbuhkan investasi
Selasa, 16 April 2024 16:07 Wib
Wisatawan banjiri Kota Lama Semarang, Jateng
Minggu, 14 April 2024 6:40 Wib
Kuota wisata di kawasan konservasi nasional diatur pemerintah
Sabtu, 6 April 2024 10:44 Wib