AP ajukan kasasi atas kemenangan petambak udang

id petambak udang

AP ajukan kasasi atas kemenangan petambak udang

ilustrasi tambak udang ((Foto Antara/Mamiek))

Kulon Progo (Antara Jogja) - Perseroan Terbatas Angkasa Pura I mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas pengabulan gugatan petambak udang pengguna lahan milik Kadipaten Pura Pakulaman untuk calon lokasi bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Manajer pelaksana Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I Sujiastono di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Angkasa Pura I sebagai intansi yang membiayai dan menggunakan uang negara, pihaknya akan berupaya maksimal mengantisipasi kerugian negara.

"Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa pun keputusan kasasi, kami akan ikut dan melaksanakannya," kata Sujiastono.

Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates mengabulkan gugatan tujuh pemilik tambak udang atas Sarana Pendukung lainnya (SPL) yang berada di atas lokasi PAG terdampak Bandara Temon. Atas kemenangan ini, petambak ini berhak mendapat ganti rugi untuk modal yang dikeluarkan guna pembuatan tambak dan alat-alatnya.

Dengan demikian, tergugat yang terdiri dari BPN dan PT Angkasa Pura diminta membayar ganti rugi dengan jumlah tersebut. Meski mengakui keberadaan tambak merupakan hal yang ilegal namun keputusan diberikan dengan asas keadilan untuk biaya yang dikeluarkan masyarakat. Apalagi, pengaturan zonasi di kawasan tersebut juga muncul belakangan.

Untuk itu, lanjut Sujiastono, pihaknya akan konsultasi kepada kejasaan sebagai kuasa hukum sekaligus pendamping Angkasa Pura I dari awal hingga akhir pembangunan bandara. Selain itu, pihaknya juga konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pembangunan bandara baru di Kulon Progo ini merupakan investasi terbesar dalam sejaharah Angkasa Pura, begitu juga dengan DIY. Anggaran pembebasan lahan yang dikeluarkan sangat besar, di luar anggaran pelaksanaan pembangunan. Anggaran pembebasan lahan sendiri mencapai Rp4,164 triliun di luar dengan pajak pembelian dan penjualan yang ditanggung oleh Angkasa Pura, begitu juga dengan izin lainnya.

"Secara administrasi, kami didampingi BPKP dan secara hukum kami didampingi dari kejaksanaan baik sebagai kuasa hukum dan pendamping dari awal hingga akhir. Kami tentu harus konsultasi terlebih dahalu untuk mengakukan kasasi," katanya.

Sujiastono mengatakan masih ada sekitar dua hektare lahan milik warga terdampak yang belum setuju dan tidak membolehkan lahannya diukur.

"Yang tidak setuju, tidak mau diukur, undang-undang sudah memberikan jalan dengan cara konsinyasi dititipkan di pengadilan," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengatakan bagi warga terdampak yang semula menolak masih diberikan waktu untuk mengurus berkas pencairan ganti rugi bila memang menginginkan.

"Semua sudah didata, ada peta bidangnya, jadi nilai ganti ruginya juga sudah tersedia, sehingga tidak perlu dititipkan ke pengadilan," kata Agus.

(KR-STR)