Polres Gunung Kidul amankan lima pengedar psikotropika

id Polres Gunung Kidul

Polres Gunung Kidul amankan lima pengedar psikotropika

Mapolres Gunung Kidul (Foto Antara/Mawarrudin/ags/14)

Gunung Kidul (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan lima orang pengedar dan pemakai pil psikotropika sejak awal Januari 2017.

Wakapolres Gunung Kidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya mengamankan Frs (21) warga Kecamatan Karangmojo, vVs (20), dan Mr (34) warga Dlingo, Kabupaten Bantul, serta Maw (19) dan Apm (26) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang semuanya merupakan pengedar narkoba jenis pil.

"Kami mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 3.925 psikotropika di antaranya pil jenis trihexypenidyl, tramadol, calmlet dan riklona," kata Verena.

Ia mengatakan penangkapan ini bermula dari penangkapan seorang pemakai dan dikembangkan ke pengedar. Serta keresahan masyarakat akan adanya peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Kidul.

Verena mengatakan modus yang digunakan menjual pil tersebut melalui media sosial sejak enam bulan lalu. Yang menjadi sasaran para pengedar narkoba ini adalah pelajar dan juga remaja di wilayah Yogyakarta.

"Satu paket pil berisi 10 butir dijual dengan harga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu untuk satu kali transaksi," katanya.

Dia mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dan melakukan pemburuan terhadap bandar narkoba yang ada. Penyidik meminta kepada masyarakat jika melihat adanya peredaran narkoba segera melapor ke pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Gunung Kidul AKP I Kadek Dwi menambahkan pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat 2 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp1,5 miliar.

"Kami akan mengejar pelaku narkoba di Gunung Kidul," katanya.

(KR-STR)