Dua minimarket berjejaring ilegal terancam ditutup

id minimarket

Dua minimarket berjejaring ilegal terancam ditutup

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat ada dua minimarket berjejaring di daerah ini belum berizin sehingga terancam ditutup jika tidak mengurus perizinan.

"Toko modern berjejaring yang belum berizin itu ada dua. Nanti kalau bisa memenuhi aturan ya diberikan izin, kalau tidak ya harus ditutup menyesuaikan aturan," kata Sekretaris Dinas Perdagangan Bantul Slamet Santosa di Bantul, Jumat.

Dinas Perdagangan Bantul belum lama ini telah menyelesaikan pendataan toko modern lokal maupun berjejaring di Bantul dan ditemukan ada 38 toko modern belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM).

Ia mengatakan dari 38 toko modern yang belum mengantongi perizinan IUTM dari instansi terkait itu, dua toko di antaranya berjejaring, sementara sisanya yang 36 toko merupakan toko modern lokal tidak berjejaring.

"Dalam aturan diatur jelas, pemda membatasi toko modern berjejaring, jadi kalau tidak ada izin harus ditutup atau pindah lokasi atau bagaimana, yang jelas kalau tidak memenuhi persyaratan ya ditutup," katanya.

Slamet belum memastikan lokasi di mana toko modern berjejaring yang belum berizin itu, karena dirinya tidak memegang hasil pendataan toko modern, namun salah satunya berada di Kecamatan Piyungan.

Ia mengatakan sedangkan dengan toko modern lokal yang belum berizin tersebut nantinya akan diupayakan dan diakomodasi agar bisa memenuhi perizinan, meskipun begitu langkahnya menunggu revisi Perda tentang Pengelolaan Pasar disahkan.

"Perdanya juga belum ditetapkan, yang jelas pemda tetap ada upaya perlindungan terhadap pengusaha lokal baik pasar maupun toko modern lokal dan membatasi toko modern yang berjejaring," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanto Hadi sebelumnya mengatakan hasil pendataan toko modern se-Bantul berjumlah 251 toko, 61 toko sudah berizin, 38 toko belum berizin, sementara sisanya 152 toko statusnya tanpa keterangan.

"Tanpa keterangan itu tidak ketemu orangnya walaupun sudah dicari. Namun yang tanpa keterangan belum tentu sudah berizin atau sebaliknya belum berizin," katanya.
KR-HRI