Gunung Kidul, 19/6 (Antara) - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan seluruh bus yang mengantarkan pemudik untuk selalu masuk Terminal Dagsinarga Wonosari.
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Gunung Kidul Kuncoro Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan Dishub akan melakukan pengawasan di sepanjang jalur menuju terminal.
"Bus AKAP wajib masuk ke Terminal Dagsinarga untuk mengetahui jumlah pemudik yang masuk ke Gunung Kidul, dan juga jumlah bus AKAP," kata Kuncoro.
Dia mengatakan, untuk pengawasan, pihaknya akan menempatkan sejumlah petugas di Bundaran Siyono, Logandeng, Playen menuju jalan ring road utara sampai ke perempatan selang, Desa Selang, Wonosari.
"Nanti akan dilakukan pengawasan oleh petugas," katanya.
Kuncoro mengatakan pengelolaan terminal sudah berada di pusat. Dishub hanya melakukan pengawasan sampai perempatan Selang. Untuk masuk terminal tipe A tersebut, pihaknya menyerahkan kepada pengelola terminal.
"Sesuai peraturan, Terminal Dagsinarga dikelola pusat, kami hanya bisa melakukan pengawasan dari luar," katanya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Terminal Dhaksinarga Suprapto mengatakan untuk pengawasan pihak terminal bekerjasama dengan Dishub Gunung Kidul."Pengawasan ini penting untuk memantau jumlah pemudik," katanya.
Dia mengatakan kebijakan masuk terminal sudah sejak lama dilakukan. Untuk hari ini dari pemantauan pihaknya pemudik masih belum banyak yang datang.
"Masih belum terjadi peningkatan kedatangan pemudik," katanya. ***1***
Berita Lainnya
Minggu malam, pelabuhan Bakauheni dipadati truk-bus
Senin, 15 April 2024 6:03 Wib
Catat, ada bus listrik ramah lingkungan di Bandara Soetta
Senin, 8 April 2024 18:57 Wib
Ditlantas Polda DIY larang bus melintasi tiga jalur turunan ekstrem
Rabu, 3 April 2024 20:40 Wib
Bus terjun dari jembatan, 45 orang tewas
Jumat, 29 Maret 2024 19:55 Wib
Dishub DIY gencarkan 'ramp check" bus wisata di libur Lebaran 2024
Selasa, 26 Maret 2024 14:52 Wib
Meningkat, kuota mudik gratis gunakan bus
Minggu, 24 Maret 2024 1:43 Wib
Polisi larang bus gunakan klakson "telolet", nekat kena sanksi
Kamis, 21 Maret 2024 18:03 Wib
Pemerintah diminta tertibkan bus berklakson "telolet"
Kamis, 21 Maret 2024 11:51 Wib