Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Khusus Raperda Kawasan Kumuh DPRD Kota Yogyakarta menilai pasal yang mengatur tugas pemerintah daerah menyiapkan lahan untuk permukiman kembali akan sulit direalisasikan.
"Kami perlu memastikan komitmen pemerintah apabila pasal tersebut tetap dipertahankan karena realisasinya sangat sulit," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Kawasan Kumuh Christiana Agustiani di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, kesulitan menyediakan tempat dengan mencari lahan untuk permukiman kembali bagi warga yang terdampak penataan kawasan kumuh disebabkan luas wilayah Kota Yogyakarta yang terbatas.
Oleh karena itu, lanjut Christiana, Panitia Khusus Raperda Kawasan Kumuh belum bisa melanjutkan tahap finalisasi raperda dan meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan klarifikasi ke pemerintah pusat.
"Dari beberapa pembahasan yang sudah berjalan, kami menangkap kesan bahwa pemerintah daerah tetap berkeinginan untuk mempertahankan pasal tersebut," katanya.
Meskipun demikian, lanjut dia, jika pemerintah tetap mempertahankan pasal tersebut maka dewan hanya bisa berharap pemerintah memiliki komitmen kuat untuk merealisasikannya.
"Permukiman kembali ini bukan penggusuran. Tetapi, warga memang harus dipindahkan dari tempat tinggalnya dengan beberapa alasan seperti daerah berbahaya karena mudah longsor," katanya.
Pembahasan Raperda Kawasan Kumuh sudah dilakukan sejak 2016. Kota Yogyakarta adalah salah satu dari beberapa kota lain, seperti Solo, Bogor, dan Bangka Belitung yang memperoleh pendampingan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menyusun Raperda tentang Kawasan Kumuh.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kerangka naskah akademik untuk penyusunan raperda namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Permukiman Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan pihaknya sedang melakukan proses konsultasi dengan pusat.
"Salah satunya membahas tentang pasal penyediaan lokasi untuk permukiman kembali," katanya.
Ia menyebutkan penataan kawasah kumuh dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali.
"Alternatif permukiman kembali dilakukan jika peremajaan dan pemugaran tidak bisa dilakukan," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Peneliti: Penanganan permukiman kumuh harus berorientasi perilaku warga
Senin, 8 Januari 2024 5:46 Wib
Sosiolog: Pemanfaatan SG bagi MBR buka akses lahan berkeadilan
Sabtu, 6 Mei 2023 16:39 Wib
Pemkab Bantul gandeng FKBKM tanggulangi kawasan kumuh
Selasa, 17 Januari 2023 16:28 Wib
Yogyakarta fokus menangani kawasan kumuh berbasis indikator
Jumat, 13 Januari 2023 17:38 Wib
Program Kotaku revitalisasi kawasan padat penduduk Mrican Sleman
Selasa, 15 November 2022 15:38 Wib
Bank Dunia terkesan penataan kawasan kumuh Gajah Wong
Senin, 19 September 2022 18:07 Wib
22 rumah tak layak huni direnovasi
Sabtu, 10 September 2022 7:25 Wib
Kawasan kumuh di Yogyakarta ditargetkan kurang dari 90 hektare akhir 2022
Jumat, 5 Agustus 2022 11:20 Wib