Yogyakarta (Antaranewsjogja) - Pengesahan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang Raperda Penyelenggaraan Tera mengawali rapat paripurna perdana DPRD Kota Yogyakarta pada 2018.
"Pengesahan kesepakatan bersama tentang Raperda Penyelenggaraan Tera ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan produktivitas legislatif pada tahun ini. Apalagi, 2018 adalah tahun politik," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Senin.
Raperda Penyelenggaraan Tera adalah raperda yang masuk sebagai raperda lanjutan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018. Raperda tersebut sudah dibahas sejak 2017 namun baru bisa disahkan pada awal 2018.
Setelah Raperda Penyelenggaraan Tera ditetapkan, maka masih ada 30 raperda dalam Program Pembentukan Peratuan Daerah 2018 yang harus diselesaikan pada tahun ini.
"Agar capaian kinerja pada tahun ini lebih baik, maka perlu ada mekanisme pembahasan yang disetujui bersama. Misalnya batasan waktu untuk membahas satu raperda. Nanti akan kami usulkan," kata Sujanarko.
Ia pun meminta komitmen seluruh anggota DPRD Kota Yogyakarta untuk menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka di legislatif meskipun mereka juga memiliki tanggung jawab di partai menjelang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Ketua Panitis Khusus Raperda Penyelenggaraan Tera DPRD Kota Yogyakarta Suwarto mengatakan, raperda tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melaksanakan penyelenggaraan metrologi legal dengan lebih optimal.
"Raperda ini disusun karena adanya perubahan kewenangan metrologi legal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan perhatian lebih baik ke penyelenggeraan tera dan tera ulang," katanya.
Salah satu bentuk perhatian yang bisa diberikan dalam penyelenggaraan layanan metrologi legal, lanjut Suwarto adalah memberikan fasilitas alat tera yang lengkap kepada unit pelaksana teknis yang menjalankannya.
"Selain itu, pembahasan Raperda Retribusi Tera dan Tera Ulang juga perlu segera dituntaskan," katanya.
Sedangkan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Tera diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap konsumen.
"Setelah raperda ini disahkan, perlu ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat sehingga masyarakat mengetahui dan menyesuaikan aturan yang berlaku," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Indonesia raih dua sertifikat inskripsi warisan budaya dunia UNESCO
Jumat, 26 April 2024 5:57 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Daop 6 meminta maaf kedatangan KA terlambat imbas gangguan lokomotif
Rabu, 24 April 2024 18:07 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib