DIY kembalikan raperda penyertaan modal PT SAK

id kulon progo,selo adi karto

DIY kembalikan raperda penyertaan modal PT SAK

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Penyertaan Modal PT Selo Adikarto sebesar Rp4 miliar karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017.

Kabag Hukum Setda Kulon Progo Iffah Mufidati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan arahan dari Gunernur DIY Sri Sultan HB X bahwa perencanaan modal dasar PT Selo Adikarto dituntaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PT SAK yang mencantumkan modal dasar sebesar Rp32,149 miliar.

"Secara judul tetap, tentang penyertaan modal PT SAK, hanya pentahapan penyertaan modal dasar harus sesuai amanat Perda Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga harus dimasukkan lagi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018," katanya.

Ia mengatakan modal dasar PT SAK sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017, dan sampai hari ini modal yang disetor baru sebesar Rp8,1 miliar, sesuai dengan akta notaris pendirian PT SAK. Kemudian, modal yang harus diraih Rp32,149 miliar.

"Rencana penyertaan modal pada 2018 sebesar Rp4 miliar belum termasuk akta noteris pendirian PT SAK, sehingga harus dibuat Raperda tentang Penyertaan Modal PT SAK sebesar Rp4 miliar," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono mengharapkan Pemkab Kulon Progo bekerja cepat menindaklanjuti arahan gubernur soal setor modal ke PT SAK. Sehingga, Raperda Penyertaan Modal PT SAK segera dapat dibahas dan disahkan.

Menurut dia, pemkab harus menghitung potensi pendapatan PT SAK, kemudian dibuat kajian rencana pengembangan dan ekspasi PT SAK ke depan. Sehingga, pemasukan SAK dapat dijadikan modal dasar PT SAK sebesar Rp32,149 miliar.

"Kami kira dengan penghitungan modal dan potensi usaha, modal dasar PT SAK sebesar Rp32,149 miliar sudah cukup untuk bersaing," katanya.
KR-STR