Pemkab bantuAP percepat konsinyiasi ganti untung

id Bandara Kulon Progo

Pemkab bantuAP percepat konsinyiasi ganti untung

Ilustrasi, lahan bandara Kulon Progo (Ist. googlemap)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membantu PT Angkasa Pura I melakukan percepatan konsinyasi ganti untung lahan New Yogyakarta International Airport.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Senin, mengatakan saat ini masih ada 113 perkara konsinyasi ganti untung lahan bandara di Pengadilan Negeri Wates.

"Dana ganti rugi dari ratusan perkara tersebut belum dapat dicairkan karena beragam penyebab, salah satunya belum terpenuhinya syarat administrasi. Misalnya, keluhan dan sengketa waris yang bentuknya dalam satu keluarga ada lima anggota, di antara mereka empat anggota yang setuju mengikuti konsinyasi dan melepas lahan dan satu lainnya menolak," kata Hasto.

Ia mengatakan strategi yang bisa diambil untuk percepatan konsinyasi adalah menyelesaikan perkara konsinyasi milik warga yang sudah setuju agar menjadi magnet bagi warga yang masih menolak konsinyasi.

Sebagai satu pintu wadah pelaporan persoalan proyek NYIA, Hasto berharap petugas yang ada dalam Help Desk juga bisa mengomunikasikan kepada Pengadilan Negeri Wates, Badan Pertanahan Nasional atau pihak lain. Selanjutnya disampaikan kepada warga yang mengadukan masalahnya ke Help Desk.

"Kami berharap "Help Desk" atau pusat layanan informasi ini bisa menyelesaikan soal masalah konsinyasi ini, bukan sekadar mengobrol atau diskusi, terlebih mengingat soal konsinyasi itu secara legal formal sudah diputus pengadilan," kata dia.

Juru Bicara Proyek NYIA PT AP I Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama mengatakan selain berupaya menyelesaikan masalah pembebasan lahan, PT AP I tetap melanjutkan pembersihan lahan yang sudah kosong dari hunian warga. Saat ini, pembersihan lahan sudah mencapai 85,8 persen atau sekitar 500 hektare.

Ia berharap pembersihan lahan juga bisa selesai pada akhir bulan ini, sembari menyesuaikan dengan penyelesaian tahapan konsinyasi.

"Kami berharap tidak perpanjangan dokumen Izin Penetapan Lokasi (IPL), PT AP I masih memproses semuanya, tinggal sedikit. Jadi sebelum jatuh tempo kami coba selesaikan semua," harapnya. 



(U.KR-STR)