Bantul (Antaranewsrom) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pasar Modern menunggu diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pasar Modern Bibit Rustamto di Bantul, Rabu, mengatakan, raperda tersebut sudah selesai dibahas di pansus dan tahap finalisasi beberapa bulan lalu, namun pada saat rapat paripurna anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
"Akhirnya tidak jadi diparipurnakan. Bulan kemarin bupati mengirim surat ke ketua pimpinan untuk pembahasan kembali, namun sudah finalisasi, akhirnya diputuskan raperda ini tinggal diparipurnakan," katanya.
Menurut dia, jika nanti Bupati Bantul maupuneksekutif menghendaki ada klausul baru yang akan dimasukkan dalam draf rancangan peraturan daerah, maka bisa disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan nanti.
"Jadi draf raperda masih seperti pada saat dulu, kecuali kalau memang dalam paripurna mengamanatkan supaya pansus membahas kembali raperda pasar modern. Nnamun sampai saat ini belum ada penambahan klausul," katanya.
Bibit mengatakan, selama jeda waktu usai raperda batal diparipurnakan sejak beberapa bulan lalu hingga saat ini ada usulan eksekutif untuk menambah jumlah toko modern, namun dapat diakomodir karena raperda sudah finalisasi.
"Ada usulan seperti itu, hanya ketika disampaikan ke pansus ya akhirnya begitu, sehingga ketika mau diparipurnakan masih tetap memakai keputusan lama, karena ini sudah saya tanda tangani," kata anggota DPRD Bantul dari Partai Nasdem itu.
Bibit menjelaskan, di dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD berbunyi bagi peraturan daerah yang apabila diparipurnakan tidak kuorum, maka pimpinan DPRD boleh melanjutkan kembali dengan menjdawalkan kembali rapat paripurna penatapan perda.
"Dengan begitu artinya adalah saya melanjutkan diparipurnakan kembali, dan bukan dibahas kembali, intinya tinggal paripurna dan itu selesai," katanya.
Meski demikian, kata dia, diakui dalam rapat paripurna itu ada tahapan lagi yang harus dilalui, misalnya jika ada fraksi atau anggota DPRD Bantul yang tidak setuju, sementara fraksi lain sepakat untuk ditetapkan menjadi perda.
"Itu bisa terjadi karena itu menjadi bagian dinamika dalam tanggapan paripurna. Bahkan boleh saja Bupati memberi tanggapan. Dan selanjutnya upaya selanjutnya adalan mengkonsultasikan ke Gubernur," katanya.
Bibit menyebut, di dalam Raperda tentang Pasar Modern itu di dalamnya mengatur berdirinya pasar modern maupun toko berjejaring minimal berjarak 3 kilometer dari pasar tradisional, hal itu untuk melindungi keberadaan pasar rakyat.
"Ada zona-zona dalam pengaturan pendirian toko modern, intinya setelah perda diundangkan pembangunan toko modern harus berjarak tiga kilometer dari pasar. Kalau yang sudah terlanjur ya sudah," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib