Kemenag DIY panggil 16 biro umrah ilegal

id umrah,kemenag

Kemenag DIY  panggil 16 biro umrah ilegal

ilustrasi (jogja.antaranews.com/)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta segera memanggil 16 biro umrah ilegal atau belum mengantongi izin di derah itu sebagai upaya mengantisipasi munculnya kasus penipuan jasa perjalanan umrah.

"Kami akan memanggil mereka untuk datang di Kantor Wilayah Kemenag DIY pada Rabu (14/3) mendatang," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Hamid, pemanggilan biro umrah tak berizin itu akan dilakukan bersama jajaran Polda DIY. Sebanyak 16 biro umrah tersebut, akan diberikan pembinaan serta didesak untuk segera mengurus legalitas jika tetap bersikukuh ingin membuka layanan perjalanan umrah.

"Pemanggilan ini sekaligus untuk memberikan peringatan terakhir. Bila tetap beroperasi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ucap Hamid.

Ia mengatakan hingga awal Januari 2018 Kemenag DIY telah menutup operasional 20 biro travel umrah dan haji khusus di DIY yang diketahui tidak mengantongi izin. Saat ini jumlah itu telah berkurang menjadi 16 biro karena empat di antaranya telah selesai mengurus perizinan.

Sebanyak 16 biro ilegal itu hingga kini masih dalam pengawasan Kanwil Kemenag DIY dan langsung diberikan sanksi apabila terbukti mereka beroperasi atau mencoba menawarkan jasa perjalanan umrah atau haji.

"Hingga kini kami awasi, jangan sampai mereka merekrut jamaah umrah maupun haji," ujar Hamid.

Hamid menyebutkan total jumlah biro travel umrah dan haji khusus yang memiliki izin resmi di DIY sebanyak 63 biro yang terdiri atas 46 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan 17 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Adapun nama-nama biro travel resmi tersebut dapat diakses melalui laman: https://yogyakarta.kemenag.go.id/index.php/web/detailpengumuman/71.

"Selain kepolisian dan satpol PP kami juga berharap masyarakat bisa melaporkan ke kami apabila mengetahui kegiatan biro umrah dan haji khusus di luar yang sudah terdaftar," kata dia.

Sebelumnya, untuk menangkal gerak-gerik biro umrah ilegal, Hamid mengatakan Kemenag DIY telah menyiapkan aplikasi khusus.

Menurut dia, hanya biro haji dan umrah resmi saja yang memiliki akses ke aplikasi tersebut. Tanpa melalui jalur aplikasi itu, pengurusan paspor jamaah tidak akan mendapat rekomendasi Kanwil Kemenag DIY dan disetujui Kantor Imigrasi Yogyakarta.

"Untuk di DIY, nanti semua pengurusan paspor jamaah wajib lewat aplikasi itu. Hanya biro haji dan umrah resmi saja yang bisa login," katanya.
L007/ 09-03-2018 16:35:16
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024