KPU membekali PPK perspektif disabilitas pada Pemilu

id KPU

KPU membekali PPK perspektif disabilitas pada Pemilu

Kantor KPUD Bantul (Foto)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberi pembekalan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara terkait perspektif penyandang disabilitas pada Pemilu 2019.

"Kita melakukan pembekalan kepada PPK dan PPS dengan materi tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kewajiban mereka, termasuk perspektif disabilitas kita berikan," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, perspektif disabilitas dalam Pemilu 2019 ditekankan pada pembekalan kepada PPK dan PPS se-Bantul setelah dikukuhkan pada Jumat (9/3) karena para difabel itu punya andil atau partisipasi dalam pesta demokrasi nanti.

Ia mengatakan, para penyandang disabilitas tersebut mempunyai keterbatasan dalam beraktivitas sehingga perlu mendapat perhatian dan pelayanan terutama saat proses pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung.

"Karena teman-teman disabilitas memiliki kebutuhan khusus sehingga perlu diberi pelaratan khusus, misalnya penyedian tempat pemungutan suara (TPS) ramah difabel, jadi sosialisasi harus menyasar ke semua segmen dan lain lain," katanya.

Selain perspektif disabilitas, kata dia, pembekalan kepada PPK dan PPS terkait dengan tahapan penyelenggaraan pemilu termasuk kode etik yang harus dijalankan dan dihindari oleh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa itu.

"Paling utama, PPK maupun PPS harus netral tidak memihak salah satu calon atau partai politik. Netral harus diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan," katanya.

Johan mengatakan jumlah anggota PPK dan PPS yang dilantik untuk membantu KPU Bantul dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sebanyak 51 orang PPK untuk 17 kecamatan dan 225 orang PPS untuk 75 desa. Mereka terpilih setelah melalui proses seleksi ketat dari KPU.

"Kalau dilihat dari latar belakang petugas PPK dan PPS ada yang memang dari unsur aparatur sipil negara (ASN), namun saya tidak tahu berapa pastinya, tetapi dalam aturan tidak dilarang," katanya.

(KR-HRI)