Layanan tera di Yogyakarta akan dikenai retribusi

id layanan tera,tera metrologi

Layanan tera di Yogyakarta akan dikenai retribusi

Tera ulang mesin pengisian bahan bakar di salah satu SPBU (Foto Antara/dok)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kota Yogyakarta akan menerapkan retribusi untuk layanan tera dan tera ulang setelah Raperda tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang disetujui bersama oleh legislatif dan pemerintah daerah setempat.

"Tinggal menunggu pemberian nomor registrasi saja. Selanjutnya, retribusi layanan tera dan tera ulang akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah dari retribusi jasa umum," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Tera/Tera Ulang DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, penetapan besaran retribusi untuk layanan tera dan tera ulang dalam peraturan daerah tersebut mengacu pada besaran retribusi saat layanan tera dan tera ulang berada di bawah kewenangan Pemerintah DIY.

"Kami menilai, besaran retribusi yang ditetapkan masih relevan sehingga tidak ada perubahan. Selain itu, peraturan daerah ini sifatnya hanya pelimpahan kewenangan saja sehingga kami tidak banyak melakukan perubahan," kata Agung.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal sebelumnya berada di bawah Pemerintah DIY, namun dilimpahkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Raperda Retribusi Tera dan Tera Ulang adalah raperda yang sudah dibahas sejak 2017. Sebelumnya, legislatif sudah memparipurnakan pengesahan Raperda Penyelenggaraan Tera pada awal 2018.

Sementara itu, Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Muhammad Ashari mengatakan, ketentuan mengenai retribusi tera dan tera ulang tersebut berlaku untuk semua jenis alat ukur dan kelengkapannya.

"Kami tinggal menunggu pengesahan atau pengundangannya saja untuk penerapan retribusinya. Mungkin juga akan ada peraturan wali kota yang mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi tera dan tera ulang," kata Ashari.

Nilai retribusi yang ditetapkan untuk layanan tera dan tera ulang berbeda-beda, mulai dari Rp3.000 untuk timbangan meja yang biasanya digunakan pedagang di pasar tradisional, hingga Rp25.000 untuk satu "nozzle" di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Retribusi yang masuk dalam kategori retribusi jasa umum tersebut baru akan dibayarkan apabila alat ukur dan kelengkapannya dinyatakan memenuhi syarat. "Jika tidak, maka alat ukur dan kelengkapannya harus diperbaiki dahulu baru kemudian ditera ulang," katanya.

Ashari mengingatkan, setiap alat ukur harus ditera ulang satu tahun sekali untuk memastikan bahwa ukuran yang digunakan tepat dan tidak ada selisih.

Selama belum ada aturan mengenai retribusi layanan tera dan tera ulang, UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta melakukan layanan secara gratis.
 
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024