Gunung Kidul siapkan regulasi tiket wisatawan asing

id Wisatawan asing

Gunung Kidul siapkan regulasi tiket wisatawan asing

Wisatawan asing sedang belanjar menanam padi di Kawasan Ekowisata Gunung Api Purba Nglanggeran Kabupaten Gunung Kidul. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan regulasi untuk membedakan tiket wisatawan asing dan lokal karena selama ini tidak ada perbedaan tiket sehingga sulit dihitung jumlahnya.
     
Sekretaris Dispar Gunung Kidul Hary Sukmono di Gunung Kidul, Senin, mengatakan selama ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah wisatawan.
     
"Untuk itu, Dispar Gunung Kidul berencana membedakan tiket antara wisman dengan wisatawan lokal yang ditarik di tempat pemungutan retribusi (TPR). Akan kita pilah, membedakan (tiket) wisatawan asing dengan wisatawan Nusantara. Meskipun harga tiketnya tidak berbeda," katanya.
     
Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian terkait perubahan perbub yang ada. Sehingga boleh melakukan penarikan dengan tiket yang berbeda.
     
 "Kalau perbup target tahun ini kelar. Tapi yang mengeluarkan tiket kan bukan kami, dan kami harus berkoordinasi dengan instansi lain," katanya.
     
Hary mengatakan, meski tiket berbeda tidak akan ada perbedaan tarif. Retribusi yang akan ditarik antara wisman dengan wisatawan lokal sama. Dispar memiliki alasan tersendiri terkait hal tersebut.
     
"Kami tidak memberikan pelayanan yang berbeda kepada wisatawan asing, sama dengan wisatawan lokal," katanya.
     
Ia  mengatakan jumlah kunjungan wisman di Gunung Kidul setiap tahunnya mengalami peningkatan. Namun, masih jauh dibandingkan jumlah wisatawan lokal.
     
"Tapi perkiraan tahun 2017 itu 21 ribu (wisman), sebelumnya masih di bawah 10 ribu," katanya.