“Seperti kita ketahui mulai 14 Februari 2024 ada pungutan Rp150.000 per orang untuk wisman. Dan baru 40 persen melakukan pembayaran pemungutan wisatawan asing sejak peraturan ini berlaku,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin.
Guna meningkatkan capaian itu dirinya akan gencar menyosialisasikan peraturan melalui lintas kementerian dan lembaga, maskapai serta stakeholders di sektor pariwisata.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengakui, pihaknya belakangan fokus dengan kedatangan wisatawan di gerbang internasional di Bali. Sementara jalur penghubung lain (hub) yang merupakan gerbang kedatangan wisman belum tersentuh.
"Jujur kemarin itu lebih fokus dengan kedatangan di internasional," ujarnya.
Untuk mendongkrak capaian pungutan itu, pihaknya telah mengajukan penempatan konter pungutan pajak wisata bagi wisman di jalur kedatangan domestik baik di Jakarta maupun jalur lain.
Sandiaga menyebut bakal menyosialisasikan peraturan itu di pasar utama pariwisata Indonesia yakni Australia, Singapura, India dan Malaysia.
"Kita harapkan bisa jangkau 80 persen lebih wisatawan mancanegara yang datang ke Bali," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengakui, pihaknya belakangan fokus dengan kedatangan wisatawan di gerbang internasional di Bali. Sementara jalur penghubung lain (hub) yang merupakan gerbang kedatangan wisman belum tersentuh.
"Jujur kemarin itu lebih fokus dengan kedatangan di internasional," ujarnya.
Untuk mendongkrak capaian pungutan itu, pihaknya telah mengajukan penempatan konter pungutan pajak wisata bagi wisman di jalur kedatangan domestik baik di Jakarta maupun jalur lain.
Sandiaga menyebut bakal menyosialisasikan peraturan itu di pasar utama pariwisata Indonesia yakni Australia, Singapura, India dan Malaysia.
"Kita harapkan bisa jangkau 80 persen lebih wisatawan mancanegara yang datang ke Bali," pungkasnya.