
Baru 40 persen, turis asing di Bali bayar pungutan Rp150 ribu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan, pungutan sebesar Rp150.000 untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang dimulai pada 14 Februari 2024 baru dilakukan oleh sekitar 40 persen dari jumlah wisman di Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengakui, pihaknya belakangan fokus dengan kedatangan wisatawan di gerbang internasional di Bali. Sementara jalur penghubung lain (hub) yang merupakan gerbang kedatangan wisman belum tersentuh.
"Jujur kemarin itu lebih fokus dengan kedatangan di internasional," ujarnya.
Untuk mendongkrak capaian pungutan itu, pihaknya telah mengajukan penempatan konter pungutan pajak wisata bagi wisman di jalur kedatangan domestik baik di Jakarta maupun jalur lain.
Sandiaga menyebut bakal menyosialisasikan peraturan itu di pasar utama pariwisata Indonesia yakni Australia, Singapura, India dan Malaysia.
"Kita harapkan bisa jangkau 80 persen lebih wisatawan mancanegara yang datang ke Bali," pungkasnya.
Pewarta : Sinta Ambarwati
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
