Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan ratusan alat peraga kampanye calon anggota legislatif terpasang di sejumlah titik.
"Prinsipnya akan melakukan operasi alat peraga kampanye oleh calon anggota legislatif (caleg) atau parpol, karena belum diperbolehkan. Sasaran kami ada banner, spanduk, bendera dan sticker di beberapa wilayah," kata Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunung Kidul Tri Widodo di Gunung Kidul, Kamis.
Dia mengatakan penertiban ini berpedoman pada PKPU Nomor 23/2018 Pasal 24. Isinya, kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan tiga hari setelah penetapan DCT DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten dan setelah penetapan sebagai pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang. APK yang menampilkan citra diri tidak diperbolehkan dipajang didepan publik sebelum tanggal kampanye.
"Sementara hanya penertiban belum ada sanksi, APK boleh dipasang asalkan berada di kantor partai politik, itupun hanya bendera dan nomor urut," katanya.
Tri mengatakan APK yang diamankan boleh kembali diambil oleh parpol atau caleg yang bersangkutan di Bawaslu. Paling banyak APK ditemukan di Kecamatan Rongkop. Pencopotan ini demi menjaga kondusifitas daerah dan masyarakat. Bawaslu menilai, selain mengganggu keindahan, banner maupun spanduk parpol maupun caleg tersebut berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.
"Untuk itulah kemudian langkah cepat dan tegas terpaksa diambil jajarannya. Caleg dan parpol boleh diambil nantinya, tetapi jangan dipasang kembali," katanya.
Kepala Satpol PP Gunung Kidul Dwi Warna Widinugraha mengatakan pihaknya berhasil mencopot 157 atribut yang digulung petugas yang terdiri dari 60 bendera, 12 baliho, 17 spandu k dan 68 stiker.
"Hari ini kami menerjunkan 14 personel untuk membantu Bawaslu membersihkan APK. Tim itu menyasar 10 kecamatan yang diketahui banyak terpasang APK," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK
Senin, 12 Februari 2024 11:29 Wib
2.423 APK peserta pemilu di Gunungkidul langgar zonasi
Jumat, 22 Desember 2023 16:29 Wib
Bawaslu Bantul tertibkan ratusan APK pemilu langgar aturan
Jumat, 15 Desember 2023 18:53 Wib
KPU fasilitasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024
Kamis, 23 November 2023 5:58 Wib
Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan steril alat peraga kampanye
Selasa, 14 November 2023 17:39 Wib
KPU Kulon Progo gunakan Perbup APK 2019 untuk Pemilu 2024
Minggu, 5 November 2023 13:12 Wib
Pemkab Bantul susun draf peraturan bupati tentang pemasangan APK pemilu
Sabtu, 28 Oktober 2023 22:44 Wib