Tidak ada caleg Yogyakarta yang ajukan sengketa pencalonan

id Caleg,sengketa, bawaslu

Tidak ada caleg Yogyakarta yang ajukan sengketa pencalonan

Pengumuman daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD DIY di KPU DIY (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyat)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menyatakan tidak ada satupun calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Yogyakarta mengajukan sengketa pencalonan usai penetapan daftar calon tetap pada 20 September. 
   
“Hingga batas akhir pengajuan sengketa pencalonan, tidak ada satu pun calon anggota legislatif (caleg) yang mengajukan sengketa,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Kamis.
   
Seluruh calon anggota legislatif memiliki waktu tiga hari kerja pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk mengajukan sengketa.
   
Jika penetapan DCT dilakukan pada Kamis (20/9), maka batas akhir pengajuan sengeketa pencalonan adalah pada Senin (24/9). 
   
“Meskipun tidak ada calon legislatif yang mengajukan sengketa, tetapi kami tetap berkewajiban untuk memberikan dan membuka kesempatan serta ruang apabila ada calon yang berkeinginan untuk mengajukan sengketa,” katanya.
   
Pada Kamis (20/9), KPU Kota Yogyakarta menetapkan sebanyak 390 calon anggota legislatif dari 15 partai politik yang akan bersaing untuk memperebutkan 40 kursi di DPRD Kota Yogyakarta pada Pemilu 2019.
   
Jika dibanding jumlah calon legislatif yang didaftarkan, terjadi pengurangan 23 nama bakal calon yang dicoret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. 
   
Sebelum penetapan daftar calon tetap, KPU Kota Yogyakarta sempat menerima pengajuan pengunduran diri dari satu calon legislatif perempuan. Namun, partai politik yang bersangkutan langsung melakukan penggantian sehingga tidak berpengaruh pada calon lainnya.
   
KPU Kota Yogyakarta juga sempat menerima satu masukan dari warga terkait rekam jejak salah satu calon anggota legislatif. Namun masukan yang disampaikan tidak mempengaruhi pencalonan karena masukan bersifat pribadi.
   
Dari 15 partai politik yang mengajukan calon anggota legislatif, sebanyak lima di antaranya mengajukan calon dalam jumlah maksimal yaitu 40 orang. Kelima partai politik tersebut adalah PDIP, PAN, PKS, Golkar dan Nasdem.
   
KPU Kota Yogyakarta kemudian melakukan sosialisasi daftar calon tetap hingga ke tingkat RT dengan mencetak poster berisikan nama seluruh calon yang sudah ditetapkan. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024