Partai Hanura diminta segera cairkan dana bantuan parpol

id Hanura,Gunung Kidul

Partai Hanura diminta segera cairkan dana bantuan parpol

Partai Hanura (Foto antaranews.com)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) -  Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Partai Hanura segera mencairkan bantuan partai politik  2018 supaya tidak masuk ke kas daerah.
     
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunung Kidul Arkham Mashudi di Gunung Kidul, Kamis, Pada 2018 ini, pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.082.431.616 untuk 10 partai yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Kidul.
     
"Partai Hanura menjadi satu-satunya partai yang belum melakukan pencairan dana bantuan partai politik tahun anggaran 2018 ini. Padahal anggaran itu digunakan selama 1 tahun, tapi sampai sekarang juga belum dicairkan. Takutnya kalau tidak segera dicairkan sampai pertengahan Desember akan hangus,” katanya.
     
Adapun rincian bantuan untuk 10 partai politik yang mendapatkan bantuan pemkab bedasarkan nilai besaran dana yang diterima, Partai PDI Perjuangan masih menduduki partai dengan dana bantuan terbanyak yakni Rp287.335.000, kemudian disusul oleh PAN Rp155.235.000, Golkar mendapatkan jatah Rp153.154.000.
     
Partai lain yang mendapatkan dana banpol adalah Partai Gerindra sebesar Rp 124.380.000, Partai Demokrat sebesar Rp90.743.000, Partai Nasdem sebesar Rp80.660.000, PKS senilai Rp78.721.000, PKB mendapatkan Rp77.049.000, dan terakhir Partai Hanura yang sedianya mendapatkan Rp34.142.000.
     
Arkham mengatakan Kesbangpol tidak memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan. Pihaknya hanya berwenang melakukan pengarahan terkait penggunaan dan laporan pertanggung jawaban yang nantinya dikirim ke BKN.
   
"Kesbangpol sendiri hanya mendapat data opini dari BKN terkait transparansi dan lain halnya yang diperoleh dari laporan tersebut," katanya.
     
Sementara itu, Komisioner KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pemantauan dan pengawasan mengenai menggunaan dana bantuan partai politik dari pemerintah mulai beberapa waktu lalu telah dilakukan. Tidak hanya KPU saja namun dari beberapa instansi lainnya seperti Bawaslu dan yang lainnya juga terlibat.
   
Mengamini Arkham, Ahmadi kembali menegaskan bahwa dana banpol memang tidak diperuntukkan digunakan sebagai dana kampanye.
     
"Ada ketentuan tersendiri, tidak boleh asal-asalan dalam menggunakan dana ini. Plot pertama memang untuk pendidikan partai politik,” katanya.