Gunung Kidul berlakukan sistem pemerintahan berbasis elektronik

id gunung kidul

Gunung Kidul berlakukan sistem pemerintahan berbasis elektronik

Kantor Pemkab Gunung Kidul (antarayogya)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik karena 144 desa telah menjalankan Sistem Informasi Desa.
     
"Kami bisa katakan, Gunung Kidul merupakan satu-satunya kabupaten (di DIY) yang desanya memiliki website sendiri," kata Sekda Gunung Kidul Drajat Ruswandono di Gunung Kidul, Selasa.
     
Ia mengatakan Bappeda sudah merencanakan SID sudah sejak 2012 dan diluncurkan pada 2017 lalu.
     
SID terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIK), integrasi ini diharapkan bisa menyajikan data valid yang berasal dari masyarakat. "Sudah dipersiapkan sejak lama, kita optimis bisa menjalankan Sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tinggal pembenahan dan penambahan infrastrukturnya. Embrionya kita kan sudah punya," katanya.
     
Drajat mengatakan saat ini pihaknya terus mendorong agar setiap desa memperbaruhi sistem datanya. Sehingga nantinya datanya akan terkoneksi ke kecamatan, dan kabupaten.
     
"Realtime siapa yang meninggal, siapa yang sakit, nanti dilink-an ke tingkat kecamatan," ucapnya.
     
Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi menambahkan hasil pantauannya, saat ini dari 144 desa yang ada di Kabupaten Gunung Kidul, ada 25 persen laman webnya aktif, 40 persen normal, dan sisanya masih kurang atau 35 persen.
     
"Permasalahan yang diantaranya blank spot (tidak ada sinyal), dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang bersemangat dalam mengupdate data," katanya.
     
Dia mengatakan ke depan akan didorong setiap desa agar lebih aktif mengisi webnya. "Kalau perlu ada lomba, sehingga ada semangatnya," katanya.