Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan eksekusi pencopotan puluhan alat peraga kampanye pemilu (APK) yang melanggar aturan setelah pihak pemasang tidak mengindahkan teguran, Senin.
"Sebelumnya kami telah menyampaikan teguran kepada pemasang APK, memang ada yang kooperatif dengan mencopot sendiri, tetapi ada yang tidak mengindahkan sehingga kami lakukan penindakan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Kharim Mustofa.
Menurut dia, untuk penindakan hari pertama ini meliputi tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Gamping, Sleman dan Turi.
"Kami telah memberikan surat tertulis kepada masing-masing partai politik (parpol) yang memasang APK, namun dalam waktu 7 X 24 jam belum diturunkan, maka kami bersama Satpol PP Sleman langsung melakukan eksekusi," katanya.
Ia mengatakan, penindakan terhadap APK yang melanggar ini akan dilakukan selama tiga hari hingga Rabu (5/12).
"Pada penindakan hari pertama ini sebanyak 52 APK melanggar aturan yang diturunkan," katanya.
Karim mengatakan, penindakan APK ini berdasarkan rekomendasi dari Panwascam. Sehingga tidak semua APK partai ditindak, hanya APK yang menyalahi aturan lokasi dan izin saja yang ditindak.
"Untuk APK yang menempel di pohon bukan termasuk APK melainkan alat sosialisasi. Sebab, dalam bendera itu tidak memuat nama calon legislatif (caleg)," katanya.
Ia mengatakan, untuk rincian APK yang ditertibkan meliputi di Kecamatan Sleman selain APK berupa bendera yang mencantumkan nama caleg, juga menyasar baliho. Satu baliho besar dari salah satu caleg, Raudi Akmal dari Partai Amanat Nasional (PAN) diturunkan karena lokasi pemasangan berada di dekat pasar yang itu dalam aturan termasuk kemdalam fasilitas umum.
"Rincian data APK yang diturunkan dalam operasi tersebut terdiri dari baliho, spanduk, rontek, dan bendera. Di Kecamatan Sleman baliho (satu buah) dan bendera (14). Turi sebanyak dua spanduk, bendera (15), baliho (satu) dan rontek (satu). Kemudian di Kecamatan Gamping ada lima baliho, dua di antaranya akan dilepas oleh pemilik, spanduk (sembilan) rontek (empat) dan baliho (dua)," katanya.
Ia mengatakan, sebenarnya ada sekitar 1.059 APK yang menyalahi aturan. Rinciannya, ada 134 APBK berupa baliho, spanduk, rontek dan banner. Sedangkan bendera masih mendominasi dengan jumlah 925 yang melanggar.
Berita Lainnya
Pameran seni "Cover Up" gunakan APK bekas
Sabtu, 30 Maret 2024 20:20 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu tertibkan APK sebelum pemilu susulan di 10 desa di Demak, Jateng, dilanda banjir
Rabu, 21 Februari 2024 4:59 Wib
Bawaslu Sleman kerahkan alat berat "crane" untuk turunkan APK
Senin, 12 Februari 2024 16:24 Wib
Bawaslu Bantul kedepankan kecepatan pembersihan APK pemilu
Senin, 12 Februari 2024 15:04 Wib
Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK
Senin, 12 Februari 2024 11:29 Wib
Bawaslu Sleman memgimbau peserta pemilu segera copot sendiri APK
Rabu, 7 Februari 2024 9:42 Wib
Bawaslu Sleman tertibkan ratusan APK Pemilu 2024 langgar aturan
Senin, 29 Januari 2024 18:37 Wib