Bawaslu Sleman eksekusi puluhan APK langgar aturan

id Apk

Bawaslu Sleman eksekusi puluhan APK langgar aturan

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Satpol PP dan Bawaslu (Foto Antara)

Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan eksekusi pencopotan puluhan alat peraga kampanye pemilu (APK) yang melanggar aturan setelah pihak pemasang tidak mengindahkan teguran, Senin.
     
"Sebelumnya kami telah menyampaikan teguran kepada pemasang APK, memang ada yang  kooperatif dengan mencopot sendiri, tetapi ada yang tidak mengindahkan sehingga kami lakukan penindakan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Kharim Mustofa.
     
Menurut dia, untuk penindakan hari pertama ini meliputi tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Gamping, Sleman dan Turi.
     
"Kami telah memberikan surat tertulis kepada masing-masing partai politik (parpol) yang memasang APK, namun dalam waktu 7 X 24 jam belum diturunkan, maka kami bersama Satpol PP Sleman langsung melakukan eksekusi," katanya.
     
Ia mengatakan, penindakan terhadap APK yang melanggar ini akan dilakukan selama tiga hari hingga Rabu (5/12).
     
"Pada penindakan hari pertama ini sebanyak 52 APK melanggar aturan yang diturunkan," katanya.
     
Karim mengatakan, penindakan APK ini berdasarkan rekomendasi dari Panwascam. Sehingga tidak semua APK partai ditindak, hanya APK yang menyalahi aturan lokasi dan izin saja yang ditindak.
     
"Untuk APK yang menempel di pohon bukan termasuk APK melainkan alat sosialisasi. Sebab, dalam bendera itu tidak memuat nama calon legislatif (caleg)," katanya.
     
Ia mengatakan, untuk rincian APK yang ditertibkan meliputi di Kecamatan Sleman selain APK berupa bendera yang mencantumkan nama caleg, juga menyasar baliho. Satu baliho besar dari salah satu caleg, Raudi Akmal dari Partai Amanat Nasional (PAN) diturunkan karena lokasi pemasangan berada di dekat pasar yang itu dalam aturan termasuk kemdalam fasilitas umum.
     
"Rincian data APK yang diturunkan dalam operasi tersebut terdiri dari baliho, spanduk, rontek, dan bendera. Di Kecamatan Sleman baliho (satu buah) dan bendera (14). Turi sebanyak dua spanduk, bendera (15), baliho (satu) dan rontek (satu). Kemudian di Kecamatan Gamping ada lima baliho, dua di antaranya akan dilepas oleh pemilik, spanduk (sembilan) rontek (empat) dan baliho (dua)," katanya.
     
Ia mengatakan, sebenarnya ada sekitar 1.059 APK yang menyalahi aturan. Rinciannya, ada 134 APBK berupa baliho, spanduk, rontek dan banner. Sedangkan bendera masih mendominasi dengan jumlah 925 yang melanggar.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024