Gunung Kidul siapkan anggaran parpol Rp1,086 miliar

id parpol

Gunung Kidul siapkan anggaran parpol Rp1,086 miliar

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabuaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 2019, menyiapkan anggaran bantuan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebesar Rp1,086 miliar.
   
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Gunung Kidul Arkham Mashudi di Gunung Kidul, Kamia, mengatakan pencairan dana bantuan keuangan partai politik pada 2019 mendatang akan ada perubahan dalam mekanisme pencairannya karena adanya gelaran pesta demokrasi, sehingga dalam proses pencairan dana bantuan harus mengikuti aturan yang ada.
     
"Pencairan bantuan parpol terbagi menjadi dua termin," katanya.
     
Dia mengatakan, termin pertama mengacu pada jumlah kursi yang diperoleh partai politik di Pemilu 2014 lalu. Sementara pada termin kedua mengacu pada jumlah kursi yang diperoleh pada Pemilu 2019.
     
“Misalnya pelantikan pada 17 Agustus, nanti termin pertama bantuan yang diperoleh dari awal tahun hingga tanggal pelantikan. Kemudian termin kedua di bulan selanjutnya dihitung sisa bulan yang ada,”  katanya.
     
Mengacu pada peraturan yang ada, untuk besaran suara yang sah yakni Rp2.506 kemudian dikalikan dengan suara yang ada. Besarannya anggaran untuk masing-masing partai tentunya berbeda dan pasti akan ada perubahan pada 2019 mendatang.
     
Arkam mengatakan pemkab sementara ini masih menyiapkan dana sebesar Rp1,086 miliar sesuai dengan dana di 2014 lalu. Namun demikian, jumlah tersebut tentunya di 2019 mendatang pasti akan mengalami perubahan yang signifikan. Dari Kesbangpol maupun istansi terkait lainnya masih akan terus berkoordinasi dalam menyiapkan segala sesuatunya.
     
"Sudah kami sosialisasikan dengan partai politik. Ke depan kami akan lakukan koordinasi untuk membahas kebijakan lain mengingat masih terus ada perubahan,” imbuh dia.
     
Dari Kesbangpol sendiri masih terus menekan pada partai politik untuk menggunakan dana bantuan dari pemerintah itu sesuai dengan ketentuan, baik PP Nomor 1 tahun 2018 maupun Permendagri yang menjadi acuan.
   
 "Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan sangatlah dibutuhkan agar nantinya tidak terdapat temuan yang merugikan," katanya.