Rektor UGM penuhi panggilan ORI DIY soal pemerkosaan mahasiswi

id panut,ugm,perkosaan

Rektor UGM penuhi panggilan ORI DIY soal pemerkosaan mahasiswi

Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono menjawab pertanyaan awak mdeia seusai memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa, (Foto Antara/ Luqman Hakim) (Foto Antara/ Luqman Hakim/)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa, untuk menjelaskan proses penanganan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN di Maluku pada 2017.
    
Panut Mulyono tiba di Kantor ORI Perwakilan DIY pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna, Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UGM Ika Dewi Ana, Direktur Pengabdian Masyarakat Irfan D Prijambada, serta Kepala Hukum dan Organisasi UGM Aminoto.
    
"Kami sudah berdiskusi dan menjelaskan hal-hal yang ditanyakan pak kepala ORI DIY, alhamdulillah semua sudah terjelaskan dengan baik," kata Panut seusai bertemu jajaran ORI Perwakilan DIY selama satu jam.
     
Panut mengaku mendapatkan sebanyak 7 pertanyaan yang di antaranya mengenai prosedur penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu sejak awal. Selain itu, juga mengecek apakah pada tanggal-tanggal tertentu ada kekosongan penanganan dari pimpinan UGM.
     
"Tadi sudah kami jelaskan bahwa pada tanggal-tanggal itu kami sudah melakukan ini, melakukan itu. Alhamdulillah sudah clear," kata dia.
      
Sebelumnya, ORI Perwakilan DIY menduga adanya maldministrasi yang dilakukan Pimpinan UGM atas penanganan kasus itu. Dua dugaan maladministrasi yang dimaksud yakni dugaan penundaan berlarut penanganan kasus serta dugaan memasukkan nama terduga pelaku pemerkosaan berinisial HS ke dalam daftar wisudawan tidak sesuai dengan prosedur yang disarankan tim investigasi internal UGM.
      
Terkait dugaan itu, Panut mengaku tidak mendapatkan pertanyaan secara langsung terkait dugaan penanganan berlarut. Meski demikian, ia telah menjelaskan seluruh kronologi penanganan kasus itu sejak awal.
      
Adapun terkait dugaan memasukkan nama HS dalam daftar wisudawan, Panut menegaskan bahwa rektor tidak bisa memasukkan dan memutuskan nama mahasiswa tertentu mengikuti wisuda. Penentuan akhir wisuda atau tidak ditentukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) dengan proses pendaftaran yang dimulai dari fakultas. "Kok aneh rektor bisa memasukkan nama wisudawan, ya enggaklah," kata Panut.
      
Sementara itu Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan tujuh poin pertanyaan kepada Panut seputar peran dan ketugasan rektor, serta tindak lanjut penanganan kasus itu hingga saat ini. "Pak rektor sangat terbuka memberikan informasi yang kami butuhkan, beberapa informasi yang kami tanyakan terjawab dengan baik," kata dia.
      
Meski demikian, menurut Budhi, pihaknya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi dalam penanganan kasus itu.
      
Berdasarkan keterangan dari pihak pimpinan UGM, Budhi juga mengaku baru mengetahui bahwa ternyata UGM sejak awal telah membentuk tim pencari fakta pendahuluan sebelum membentuk tim investigasi lintas fakultas.
      
"Mengenai dugaan maladministrasi itu kami akan uji, kami kroscek dari penjelasan dan dokumen yang sudah kami temukan," kata Budhi.