Jakarta (Antaranews Jogja) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, menyebut, pesinetron Steve Emmanuel tidak akan direhabilitasi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain yang diselundupkan dari Belanda.
"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata dia, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, mereka tengah merampungkan berkas perkara Steve agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sementara, anggota Satres Narkoba masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain kepada mantan pasangan Andi Soraya itu.
"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kita enggak mungkin menangkap di Belanda," ujar Frendriz.
Bintang sinetron yang melejit namanya lewat serial Siapa Takut Jatuh Cinta itu pun telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus yang menjeratnya.
Steve terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda. Dirinya sudah mengonsumsi sekitar delapan gram.
Setelah dilakukan tes urin dia juga positif menggunakan narkoba. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Lainnya
Macron ajukan gencatan senjata di Ukraina
Minggu, 17 Maret 2024 19:13 Wib
PM Prancis Elisabeth Borne mengundurkan diri
Selasa, 9 Januari 2024 15:41 Wib
Makanan dijadikan Rusia sebagai "senjata"
Kamis, 20 Juli 2023 7:12 Wib
KTT G20 kirim pesan setop perang Rusia-Ukraina
Kamis, 17 November 2022 1:17 Wib
Presiden Prancis jalan kaki usai gala dinner di GWK
Rabu, 16 November 2022 8:09 Wib
Jokowi: Proyek pertahanan Indonesia-Prancis melesat
Rabu, 16 November 2022 0:50 Wib
Menhan Prabowo- Emmanuel Macron akrab di KTT G20
Rabu, 16 November 2022 0:48 Wib
Brentford kandaskan Watford
Sabtu, 11 Desember 2021 8:54 Wib