Pemerintah diminta segera tuntaskan kasus pembunuhan wartawan Udin

id AJI,kasus udin

Pemerintah diminta segera tuntaskan kasus pembunuhan wartawan Udin

Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Tommy Apriando menjawab pertanyaan wartawan di sela aksi damai yang digelar di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis. (Foto Antara/ Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta berharap pemerintah bisa segera menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas Fuad Muhammad Safruddin yang terjadi pada 1996.
   
"Kasus pembunuhan Udin masih bisa diusut dan Polda (DIY) harusnya komitmen dengan pernyataan mereka untuk tetap melanjutkan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Bernas itu," kata Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Tommy Apriando di sela aksi damai yang digelar di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis.
    
Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin dianiaya oleh orang tak dikenal pada 1996, penganiayaan tersebut diduga memiliki keterkaitan atas tulisan-tulisan kritisnya tentang pemerintahan rezim Orde Baru.
    
Menurut Tommy, sampai saat ini Polda DIY belum memberikan pembaruan informasi mengenai progres penanganan kasus pembunuhan Udin yang telah bergulir selama dua dekade terhadap keluarga Udin, maupun AJI Yogyakarta yang selama ini mengawal penuntasan kasus itu.
    
Ia berharap aparat kepolisian tetap bertanggung jawab dan tidak menghentikan pengusutan kasus itu.
    
"Tidak ada aturan hukum yang membolehkan kasus ini dihantikan karena sampai sekarang pelaku pembunuhan Udin tidak pernah diproses hukum walaupun semua indikasi itu ada," kata dia.
    
Terlepas dari persoalan politik, menurut Tommy, apabila rezim pemerintahan saat ini betul-betul pro terhadap kebebasan pers dan demokrasi maka seharusnya bergerak mendorong menuntaskan kasus pembunuhan Udin serta sederet kasus pembunuhan terhadap jurnalis lainnya di Indonesia.
     
Tommy menyebutkan selain Udin, berdasarkan catatan AJI ada tujuh kasus pembunuhan jurnalis lainnya yang belum tersentuh hukum. Tujuh kasus itu antara lain pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi si Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
       
"Kalau mau serius saya kira sesulit apapun kasusnya bisa dituntaskan. Selama ini polisi bisa mengusut banyak kasus pidana dengan cepat tidak sampai satu kali 24 jam tetapi mengapa untuk kasus seperti ini begitu lamban," kata dia.
      
Dalam aksi yang digelar bersama jaringan masyarakat sipil itu, AJI Yogyakarta juga mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut keputusan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.