Dishub tertibkan delapan titik parkir tidak berizin jalan protokol

id Dishub

Dishub tertibkan delapan titik parkir tidak berizin jalan protokol

Tempat parkir kawasan Jalan Protokol Jenderal Sudirman Bantul (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul  (Antaranews Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menertibkan delapan titik parkir kendaraan yang tidak berizin di bahu jalan protokol sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
     
"Untuk di jalan protokol, kita baru mau melakukan penataan parkir yang ada, ada beberapa titik parkir yang belum tertata dengan baik, salah satunya di sekitar Kantor Pos ke selatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanto di Bantul, Senin. 
     
Menurut pengamatannya ada delapan titik parkir yang tidak berizin dari Kantor Pos ke selatan, disebut tidak berizin karena lahan yang digunakan untuk parkir kendaraan itu merupakan milik pemerintah yang oleh pemilik usaha setempat diberi tanda parkir. 
     
Selain tidak menggunakan lahan milik sendiri, kata dia, keberadaan tempat parkir tersebut juga terkadang mengganggu akses masyarakat atau pengguna jalan lain yang akan masuk ke tempat usaha lain yang ada di sekitarnya.
     
"Sudah ada beberapa kali koordinasi dengan (pemilik) toko, maupun warung di selatan kantor pos terutama yang di timur jalan dan sudah ada kesepakatan juga (ditata), karena di situ akan sangat menggangu ketika ada yang parkir," katanya.
       
Aris mengatakan, berkaitan dengan parkir liar itu, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada penyelenggara parkir karena dari beberapa koordinasi dengan pihak bersangkutan, mereka tidak mengindahkan untuk menata dan menertibkan parkir.
     
 "Kita sudah koordinasi kemudian masih juga belum memahami kondisi, sehingga kita sampaikan teguran yang pertama, untuk tahap berikutnya kalau memang aturan tidak diindahkan, kita lepas dan rampas tulisan (parkir)," katanya. 
       
Menurut dia, dalam surat peringatan yang disampaikan ke penyelenggara parkir itu juga terdapat perintah untuk melepas papan parkir di bahu jalan protokol kawasan pusat Bantul itu, agar tidak lagi dipakai untuk parkir kendaraan pengunjung  usaha setempat. 
       
"Ada perintah untuk melepas, karena itu tanah milik pemerintah sehingga yang berkuasa mengatur parkir disitu dalam hal ini pemerintah. Jadi kalau ada kegiatan parkir minimal ada akses untuk masuk ke toko," katanya.