KPU Kulon Progo terima surat suara DPR RI

id Surat suara

KPU Kulon Progo terima surat suara DPR RI

KPU Kulon Progo terima surat suara KPU RI. (Foto dok istimewa)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yohyakarta, telah menerima kiriman logistik tahap pertama, yaitu surat suara DPR RI melalui pemberitahuan dari KPU RI pada Jumat (8/2).

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Senin, mengatakan surat suara sejumlah 683 Box isi utuh dan satu box isi 91 surat suara.

"Seharusnya 342.091 lembar, tapi baru dikirim 341.591 lembar," kata Ibah.

Ia mengatakan jumlah ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2019, bahwa Pengepakan Surat Suara dilakukan berdasarkan jenis Surat Suara dengan ketentuan, yakni surat suara pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Setiap 10 pak kantong plastik atau sejumlah 500 (lima ratus) lembar surat suara yang terdiri dari masing-masing daerah pemilihan dipak dalam kantong plastik kemudian dimasukkan ke dalam boks untuk menghindari kerusakan selama dalam proses Pendistribusian dari percetakan ke lokasi tujuan.

Sebagaimana ketentuan SK KPU Momor 1266 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Bupati/Walikota, KPU Kulon Progo pada hari ini, 11 Maret 2019, telah mengundang PPK untuk berkoordinasi untuk persiapan melakukan penyortiran dan pelipatan Surat Suara DPR RI. 

"Kami akan melakukan pelipatan surat suara dalam waktu dekat," katanya.

Ia mengatakan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 1 tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Pasal 12, dimana KPU bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dalam pengamanan Pendistribusian Surat Suara.

Dalam pasal  13 lebih jauh ditegaskan bahwa KPU berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengawalan dalam rangka pengamanan Pendistribusian Surat Suara ke daerah tujuan.

Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak Surat Suara diangkut dan dikirim ke daerah tujuan, sampai dengan diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku pihak yang menerima.

"Sebagaimana ketentuan di atas, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta  memberikan disposisi kepada Kepolisian Resor Kulon Progo untuk melakukan pengawalan dan pengamanan sampai gudang KPU Kabupaten Kulon Progo," katanya.