Antisipasi keadaan darurat Yogyakarta siapkan cadangan beras

id Beras,cadangan

Antisipasi keadaan darurat Yogyakarta siapkan cadangan beras

Pekerja mengangkat beras. (ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan cadangan beras minimal 120 ton sebagai antisipasi berbagai keadaan darurat, baik yang disebabkan bencana alam hingga gejolak harga yang signifikan sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat.

“Pengadaan cadangan beras untuk tahun ini akan segera dilakukan. Kami lakukan secara bertahap karena untuk melakukan pengadaan langsung 120 ton diperlukan dana cukup besar Rp1,5 miliar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Rabu.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran pengadaan beras sebanyak 20 ton dan akan dipenuhi secara bertahap hingga minimal 120 ton sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2019.

Beras yang sudah dibeli, kemudian disimpan oleh lembaga pengelola cadangan beras dan bisa didistribusikan sewaktu-waktu kepada masyarakat saat dibutuhkan.

“Kami sudah menerima penawaran dari berbagai pihak yang dapat berperan sebagai pengelola cadangan beras. Salah satunya adalah Taru Martani,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Sugeng, akan melakukan perjanjian kerja sama dengan lembaga yang akan menjadi pengelola cadangan beras sehingga kedua belah pihak sama-sama memperoleh keuntungan.

“Lembaga pengelola beras bisa menjual atau mendistribusikan beras yang disimpan karena masa simpan beras terbatas, namun jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pemerintah karena terjadi keadaan darurat, maka lembaga pengelola harus bisa segera menyiapkannya,” katanya.

Dengan demikian, masyarakat yang menjadi sasaran penerima beras akibat berbagai keadaan darurat tetap akan memperoleh beras baru. Beras yang akan disimpan sebagai cadangan adalah beras kualitas medium.

Sedangkan untuk penyaluran saat terjadi keadaan darurat akan dilakukan sesuai hasil verifikasi di lapangan dan didistribusikan secara berjenjang dari kecamatan ke kelurahan dilanjutkan ke rukun warga dan baru diterimakan ke masyarakat.

“Jumlah beras yang diterima masyarakat juga sudah diatur. Bisa dilakukan berdasarkan rata-rata kebutuhan beras masyarakat setiap hari atau sesuai hasil penilaian di lapangan. Jika terjadi bencana alam, maka distribusi beras bisa dilakukan pada masa pemulihan,” katanya. ***3***

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024